22 Entitas Jasa Keuangan Diselidiki OJK Sepanjang 2019

Selasa, 04 Februari 2020 - 19:05 WIB
22 Entitas Jasa Keuangan...
22 Entitas Jasa Keuangan Diselidiki OJK Sepanjang 2019
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan sepanjang 2019 telah menyelidiki 22 entitas usaha yang bergerak di industri jasa keuangan. Adapun dari 22 entitas tersebut terdiri dari 17 perbankan, 4 pasar modal dan 1 industri keuangan nonbank.

"Selama tahun 2019, OJK telah melakukan 22 penyidikan pada sektor jasa keuangan. Terdiri dari 17 perbankan, 4 entitas pasar modal dan 1 IKNB. Dengan 20 berkas perkara lengkap (P-21) dan 9 perkara dengan putusan hukum tetap (incracht)," tutur Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Lebih lanjut Ia menyampaikan, bahwa dalam proses pengawasan pihaknya selalu mengedepankan Three Lines of Defense. Wimboh menjelaskan, hal itu harus berjalan dengan efektif untuk menjaga operasional lembaga keuangan dilakukan secara prudent dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diterangkan secara detail olehnya, tiga hal itu adalah, pertahanan lapis pertama, pertahanan lapis kedua dan pertahanan lapis ketiga. Untuk pertahanan lapis pertama, pertahanan itu dilakukan oleh unit atau fungsi bisnis yang melakukan aktivitas operasional. "Dengan menerapkan kebijakan manajemen risiko yang dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya," jelasnya.

(Baca Juga: Kasus Jiwasraya Mencuat, OJK Beberkan Standar Pendekatan Pengawasan
Mengenai pertahanan lapis kedua, Wimboh menyampaikan, pertahanan itu dilaksanakan oleh fungsi manajemen risiko dan kepatuhan, untuk memenuhi kewajiban unit dalam menjalankan fungsi kepatuhan.

"Pertahanan lapis ketiga dilaksanakan oleh auditor internal maupun auditor eksternal untuk memenuhi kewajiban audit laporan secara independen dan penyampaian laporan komisaris independen, pemegang saham dan publik," ucapnya.

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, OJK telah melaksanakan pendekatan pengawasan secara konsisten termasuk enforcement sebagai tindak lanjut dari supervisory actions. Sepeti pada industri perbankan yang dilakukan pengawasan berbasis risiko dari entry sampai exit. "Pada industri perbankan, pengawasan berbasis risiko dari entry sampai exit, baik off-site maupun on-site telah dilakukan secara konsisten, demikian juga dengan enforcement-nya," kata Wimboh.

Pada tahun 2019, OJK menyampaikan bahwa pengawasan industri perbankan difokuskan pada penguatan permodalan melalui konsolidasi perbankan. Selama tahun 2019, telah terdapat tiga proses merger dari enam bank umum serta penerbitan 16 izin penggabungan usaha BPR.

Selain itu, OJK juga telah melakukan penguatan pengawasan dengan melakukan 229 Fit and Proper Test dan pencabutan 5 izin usaha BPR. Wimboh juga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan Business Process Re-engineering proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi melalui aplikasi OBOX atau OJK-BOX.

"Dengan OBOX akan memungkinkan bank bisa meningkatkan alur informasi kepada OJK. Khususnya adalah informasi yang bersifat transaksional sehingga OJK dan bank dapat memitigasi potensi risiko yang timbul lebih dini," tuturnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0976 seconds (0.1#10.140)