Kasus Jiwasraya Mencuat, OJK Beberkan Standar Pendekatan Pengawasan

Selasa, 04 Februari 2020 - 18:43 WIB
Kasus Jiwasraya Mencuat, OJK Beberkan Standar Pendekatan Pengawasan
Kasus Jiwasraya Mencuat, OJK Beberkan Standar Pendekatan Pengawasan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan akan terus menjadi prioritas. Lebih lanjut dipaparkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso terkait dengan pendekatan pengawasan serta standarnya, ketika ambruknya nilai investasi maupun gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi mencuat.

Sambungnya stabilitas yang terjaga, maka peran sektor jasa keuangan akan dapat didorong untuk berkontribusi optimal dalam mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Secara umum dapat kami sampaikan bahwa dalam menciptakan lembaga jasa keuangan yang sehat dan sektor jasa keuangan yang stabil kami melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan baik yang bersifat prudential maupun market conduct di seluruh sektor,” papar Wimboh Santoso di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Wimboh menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses harmonisasi pendekatan pengaturan dan pengawasan pada Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Hal tersebut guna melindungi nasabah IKNB termasuk asuransi dari risiko gagal bayar perusahaan.

Sambung dia menjelaskan, standar pengaturan dan pendekatan pengawasan mengacu pada internasional yang terus diadopsi. “Enforcement dari supervisory actions juga terus kami tegakkan di semua sektor,” imbuhnya.

Selain itu lanjutnya, dalam menyikapi semakin dinamisnya institusi lintas sektoral dan produk keuangan, pihaknya juga terus mengembangkan pendekatan pengawasan terhadap konglomerasi keuangan. “Secara umum, pendekatan pengawasan prudensial kami lakukan dari Kebijakan di aspek masuk, yang mencakup aturan masuk untuk institusinya, produk atau layanan maupun pengurusnya,” ucapnya.

Kemudian kebijakan di aspek prudential dan operasional, yang mencakup mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk memenuhi beberapa indikator prudensial seperti permodalan, likuiditas, kualitas aset, BMPK, dan beberapa indikator lainnya. Lalu menerapkan standar penerapan Good Corporate Governance dan Risiko Management yang memadai.

Sementara kebijakan di bidang kompetisinya diantaranya mencakup kebijakan di pembatasan kegiatan usaha dan transparansi suku bunga. “Kebijakan di aspek pengawasan termasuk kebijakan di Risk Assessment (Risk Based Bank Rating), on site atau off site supervision approach dan supervisory status dan actions-nya. Kebijakan di aspek exit-nya, yang mencakup tindak lanjut dari status pengawasan lembaga keuangan dalam pengawasan instensif dan pengawasan dalam perhatian khusus,” imbuhnya.

Selanjutnya, Wimboh menekankan pendekatan pengawasan yang dilakukan mencakup dua level, yaitu pengawasan internal sektor dimana pengawasan terhadap perusahaan oleh masing-masing kompartemen pengawasan dengan berbasis risiko. Serta pengawasan terintegrasi dimana pengawasan konglomerasi keuangan yang melibatkan lintas sektoral antar sektor perbankan, pasar modal, dan IKNB.

“Dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan ini, kami tentunya tidak dapat melakukannya sendiri. Untuk itu kami senantiasa memperkuat kerjasama dalam forum Komite Stabilitas Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan LPS,” tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5308 seconds (0.1#10.140)