Ini Kata OJK Tentang Pembobolan Rekening Ilham Bintang
A
A
A
JAKARTA - Para pelaku pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang melalui nomor telepon mengaku melakukan aksinya dengan menggunakan data yang didapat dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait pernyataan ini, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, SLIK bukan berisi data simpnanan nasabah, melainkan data pinjaman debitur.
"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar siang hari ini, yang menyatakan bahwa terdapat oknum bank yang menyalahgunakan data SLIK, dengan ini OJK menegaskan bahwa SLIK merupakan sistem pelaporan dari LJK kepada OJK yang berisi data fasilitas pinjaman debitur dan bukan data simpanan nasabah," ujar Sekar di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Dia pun melanjutkan OJK akan membantu pihak kepolisian untuk dapat segera mengungkap kasus ini. "OJK akan membantu pihak kepolisian untuk dapat segera mengungkap kasus ini," jelasnha
Sebagai informasi, tersangka H menggunakan kewenangannya menjual data-data milik orang lain ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Diketahui tersangka H telah melakukan penjualan data milik pribadi seseorang dari Januari 2019.
Awalnya H menjual SLIK OJK Rp100.000 per data. Kemudian awal tahun H menurunkan harga menjadi Rp75.000 per data. Diketahui, dalam satu hari tersangka H bisa menjual 50 data, dengan pendapatan selama satu tahun mencapai Rp500 juta.
dari SLIK OJK tersebut terdapat data lengkap seperti nomor handphone, nomor KTP, nomor kartu kredit, serta jumlah limit kartu kredit yang dimiliki pemilik data tersebut.
Terkait pernyataan ini, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, SLIK bukan berisi data simpnanan nasabah, melainkan data pinjaman debitur.
"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar siang hari ini, yang menyatakan bahwa terdapat oknum bank yang menyalahgunakan data SLIK, dengan ini OJK menegaskan bahwa SLIK merupakan sistem pelaporan dari LJK kepada OJK yang berisi data fasilitas pinjaman debitur dan bukan data simpanan nasabah," ujar Sekar di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Dia pun melanjutkan OJK akan membantu pihak kepolisian untuk dapat segera mengungkap kasus ini. "OJK akan membantu pihak kepolisian untuk dapat segera mengungkap kasus ini," jelasnha
Sebagai informasi, tersangka H menggunakan kewenangannya menjual data-data milik orang lain ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Diketahui tersangka H telah melakukan penjualan data milik pribadi seseorang dari Januari 2019.
Awalnya H menjual SLIK OJK Rp100.000 per data. Kemudian awal tahun H menurunkan harga menjadi Rp75.000 per data. Diketahui, dalam satu hari tersangka H bisa menjual 50 data, dengan pendapatan selama satu tahun mencapai Rp500 juta.
dari SLIK OJK tersebut terdapat data lengkap seperti nomor handphone, nomor KTP, nomor kartu kredit, serta jumlah limit kartu kredit yang dimiliki pemilik data tersebut.
(fjo)