Hati-hati Pembajakan Kode Rahasia, Uang di Rekening Bisa Ludes

Rabu, 16 Desember 2020 - 10:37 WIB
loading...
Hati-hati Pembajakan...
OJK memberkan cara menghadapi Kejahatan pembajakan kode rahasia (OTP-One Time Password) yang dilakukan dengan pengambilalihan Kode Rahasia (OTP). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberkan cara menghadapi Kejahatan pembajakan kode rahasia (OTP-One Time Password) yang dilakukan dengan pengambilalihan Kode Rahasia (OTP). Hal ini, sering terjadi lewat menerima SMS atau email tidak dikenal yang mengatakan memenangkan undian hadiah.

(Baca juga : Bukan Sultan, Kakek Umur 80 Tahun ini Koleksi 80 Unit Porsche )

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, terdapat 5 langkah menjaga kode OTP. "Hati-hati jangan pernah memberikan data pribadi (nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ktp/kk, dan lainnya) serta kode OTP kepada siapa pun," kata Sekar di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

(Baca Juga: Duit Nasabah Kembali Raib yang Kali Ini Capai Rp72 Juta, Maybank Kejar Pelaku )

Kata dia, kejahatan pembajakan kode rahasia (OTP-One Time Password) adalah pengambilalihan Kode Rahasia (OTP) korban oleh pelaku kejahatan, sebagai sarana untuk bisa mengeksploitasi uang elektronik atau uang di mobile-banking korban. "Sebagai sarana untuk bisa mengeksploitasi uang elektronik atau uang di m-banking korban," katanya.

(Baca juga : Sebentar Lagi, Ratusan Ribu UMKM Bakal Pesta Diskon Nasional )

Adapun, langkah pertama yang dilakukan adalah jika saldo uang di mobile banking berkurang tanpa diketahui. Segera hubungi call center aplikasi uang elektronik atau uang mobile banking. "Ini terkait untuk pengaduan dan penyelesainya," bebernya.

(Baca juga : Joe Biden Batuk Saat Berpidato, Netizen: Apakah Itu Covid? )

Lalu langkah kedua yaitu jika ada transaksi tidak dikenal yang mengurangi saldo maka hubungi call center bank dan meminta untuk memblokir rekening. "Lalu datangi gerai bank untuk mendapatkan solusi lebih lanjut," jelasnya.

(Baca Juga: Marak Rekening Bank Dibobol, Bos LPS: Pengaduan Perlu Pro Aktif )

Selain itu, laporkan pada pihak berwenang seperi polisi, Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan lanjut.

Sementara itu langkah kelima yaitu jangan menyebarkan username, password atau pin kode maupun OTP pada siapapun atau pihak mengatasnamakan intitusi. Dan langkah terakhir yaitu jangan menginput data pribadi seperti nama lengkap, nama ibu kandung pada situs tidak jelas.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3073 seconds (0.1#10.140)