Hati-hati Pembajakan Kode Rahasia, Uang di Rekening Bisa Ludes

Rabu, 16 Desember 2020 - 10:37 WIB
loading...
Hati-hati Pembajakan...
OJK memberkan cara menghadapi Kejahatan pembajakan kode rahasia (OTP-One Time Password) yang dilakukan dengan pengambilalihan Kode Rahasia (OTP). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberkan cara menghadapi Kejahatan pembajakan kode rahasia (OTP-One Time Password) yang dilakukan dengan pengambilalihan Kode Rahasia (OTP). Hal ini, sering terjadi lewat menerima SMS atau email tidak dikenal yang mengatakan memenangkan undian hadiah.

(Baca juga : Bukan Sultan, Kakek Umur 80 Tahun ini Koleksi 80 Unit Porsche )

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, terdapat 5 langkah menjaga kode OTP. "Hati-hati jangan pernah memberikan data pribadi (nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ktp/kk, dan lainnya) serta kode OTP kepada siapa pun," kata Sekar di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

(Baca Juga: Duit Nasabah Kembali Raib yang Kali Ini Capai Rp72 Juta, Maybank Kejar Pelaku )

Kata dia, kejahatan pembajakan kode rahasia (OTP-One Time Password) adalah pengambilalihan Kode Rahasia (OTP) korban oleh pelaku kejahatan, sebagai sarana untuk bisa mengeksploitasi uang elektronik atau uang di mobile-banking korban. "Sebagai sarana untuk bisa mengeksploitasi uang elektronik atau uang di m-banking korban," katanya.

(Baca juga : Sebentar Lagi, Ratusan Ribu UMKM Bakal Pesta Diskon Nasional )

Adapun, langkah pertama yang dilakukan adalah jika saldo uang di mobile banking berkurang tanpa diketahui. Segera hubungi call center aplikasi uang elektronik atau uang mobile banking. "Ini terkait untuk pengaduan dan penyelesainya," bebernya.

(Baca juga : Joe Biden Batuk Saat Berpidato, Netizen: Apakah Itu Covid? )

Lalu langkah kedua yaitu jika ada transaksi tidak dikenal yang mengurangi saldo maka hubungi call center bank dan meminta untuk memblokir rekening. "Lalu datangi gerai bank untuk mendapatkan solusi lebih lanjut," jelasnya.

(Baca Juga: Marak Rekening Bank Dibobol, Bos LPS: Pengaduan Perlu Pro Aktif )

Selain itu, laporkan pada pihak berwenang seperi polisi, Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan lanjut.

Sementara itu langkah kelima yaitu jangan menyebarkan username, password atau pin kode maupun OTP pada siapapun atau pihak mengatasnamakan intitusi. Dan langkah terakhir yaitu jangan menginput data pribadi seperti nama lengkap, nama ibu kandung pada situs tidak jelas.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Lowongan Kerja OJK di...
Lowongan Kerja OJK di 2025 Segera Dibuka, Peminat Masih Minim
Waspada! OJK Ungkap...
Waspada! OJK Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Momen Nataru
20 Bank Bangkrut Sepanjang...
20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di Manokwari Dicabut
Pinjol Ganti Nama Jadi...
Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK
Ekstrem! Karyawan Bank...
Ekstrem! Karyawan Bank Jepang Teken Kontrak Darah, Janji Bunuh Diri jika Terbukti Mencuri
MotionPay dan ALTO Menjalin...
MotionPay dan ALTO Menjalin Kerja Sama Mendorong Transformasi Digital
Kolaborasi MotionPay...
Kolaborasi MotionPay dan MP Store Tembus 50.000 Warung UMKM
Langkah Tegas Perangi...
Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih dari 3 Ribu Rekening
Rekomendasi
Pabrikan Senjata Api...
Pabrikan Senjata Api AK 47 Kembali Produksi Motor Berwarna Pink?
Streaming AFC U17 Asian...
Streaming AFC U17 Asian Cup Saudi Arabia 2025: Timnas Indonesia Berjuang!
Arus Mudik Lebaran 2025:...
Arus Mudik Lebaran 2025: Lalu Lintas Kendaraan di Jatim Turun 14,74 Persen
Berita Terkini
Pascalebaran, Harga...
Pascalebaran, Harga Beras, Bawang, Cabai, hingga Daging Mulai Turun
33 menit yang lalu
Mereda, Harga Emas Antam...
Mereda, Harga Emas Antam Hari Ini Turun ke Rp1.819.000 per Gram
59 menit yang lalu
Diguncang Tarif Trump,...
Diguncang Tarif Trump, Pasar Global Kacau Balau
3 jam yang lalu
Respons Kebijakan Tarif...
Respons Kebijakan Tarif Trump, Kadin: Pintu Negosiasi Masih Terbuka
3 jam yang lalu
20 Negara Penyumbang...
20 Negara Penyumbang Terbesar Defisit Perdagangan AS Tahun 2024, Indonesia Urutan Berapa?
11 jam yang lalu
Kena Tarif Impor 32%,...
Kena Tarif Impor 32%, Indonesia Terus Berkomunikasi Intensif dan Melobi Amerika Serikat
12 jam yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved