Hati-hati Pembajakan Kode Rahasia, Uang di Rekening Bisa Ludes
Rabu, 16 Desember 2020 - 10:37 WIB
loading...
OJK memberkan cara menghadapi Kejahatan pembajakan kode rahasia (OTP-One Time Password) yang dilakukan dengan pengambilalihan Kode Rahasia (OTP). Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberkan cara menghadapi Kejahatan pembajakan kode rahasia (OTP-One Time Password) yang dilakukan dengan pengambilalihan Kode Rahasia (OTP). Hal ini, sering terjadi lewat menerima SMS atau email tidak dikenal yang mengatakan memenangkan undian hadiah.
(Baca juga : Bukan Sultan, Kakek Umur 80 Tahun ini Koleksi 80 Unit Porsche )
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, terdapat 5 langkah menjaga kode OTP. "Hati-hati jangan pernah memberikan data pribadi (nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ktp/kk, dan lainnya) serta kode OTP kepada siapa pun," kata Sekar di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
(Baca Juga: Duit Nasabah Kembali Raib yang Kali Ini Capai Rp72 Juta, Maybank Kejar Pelaku )
Kata dia, kejahatan pembajakan kode rahasia (OTP-One Time Password) adalah pengambilalihan Kode Rahasia (OTP) korban oleh pelaku kejahatan, sebagai sarana untuk bisa mengeksploitasi uang elektronik atau uang di mobile-banking korban. "Sebagai sarana untuk bisa mengeksploitasi uang elektronik atau uang di m-banking korban," katanya.
(Baca juga : Sebentar Lagi, Ratusan Ribu UMKM Bakal Pesta Diskon Nasional )
Adapun, langkah pertama yang dilakukan adalah jika saldo uang di mobile banking berkurang tanpa diketahui. Segera hubungi call center aplikasi uang elektronik atau uang mobile banking. "Ini terkait untuk pengaduan dan penyelesainya," bebernya.
(Baca juga : Bukan Sultan, Kakek Umur 80 Tahun ini Koleksi 80 Unit Porsche )
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, terdapat 5 langkah menjaga kode OTP. "Hati-hati jangan pernah memberikan data pribadi (nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ktp/kk, dan lainnya) serta kode OTP kepada siapa pun," kata Sekar di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
(Baca Juga: Duit Nasabah Kembali Raib yang Kali Ini Capai Rp72 Juta, Maybank Kejar Pelaku )
Kata dia, kejahatan pembajakan kode rahasia (OTP-One Time Password) adalah pengambilalihan Kode Rahasia (OTP) korban oleh pelaku kejahatan, sebagai sarana untuk bisa mengeksploitasi uang elektronik atau uang di mobile-banking korban. "Sebagai sarana untuk bisa mengeksploitasi uang elektronik atau uang di m-banking korban," katanya.
(Baca juga : Sebentar Lagi, Ratusan Ribu UMKM Bakal Pesta Diskon Nasional )
Adapun, langkah pertama yang dilakukan adalah jika saldo uang di mobile banking berkurang tanpa diketahui. Segera hubungi call center aplikasi uang elektronik atau uang mobile banking. "Ini terkait untuk pengaduan dan penyelesainya," bebernya.
Lihat Juga :