Data SLIK Dipakai Bobol Rekening, OJK Paparkan Fungsi Sebenarnya

Rabu, 05 Februari 2020 - 22:20 WIB
Data SLIK Dipakai Bobol...
Data SLIK Dipakai Bobol Rekening, OJK Paparkan Fungsi Sebenarnya
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait dengan adanya penyalahgunaan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dipakai untuk bobol rekening nasabah. Menanggapi kabar tersebut, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan SLIK merupakan sistem pelaporan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) ke OJK.

Data itu berisi fasilitas pinjaman debitur dan bukan data simpanan nasabah. Diterangkan olehnya SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.

"Selain itu keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaa," ujar Sekar di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Sambung dia menerangkan, manfaat bagi debitur yakni membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit. Menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari.

"Dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan Pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional. Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti/pelengkap agunan," jelasnya

Dia menambahkan, dengan adanya SLIK menimbulkan efisiensi biaya operasional lalu mendorong transparansi pengelolaan kredit. Bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman.

Lalu manfaat SLIK bagi masyarakat, kata dia mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit. "Bagi nasabah baru, khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan. Mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya," ungkapnya.

Cakupan pelapor SLIK bukan saja dari industri perbankan, namun juga lembaga jasa keuangan maupun non lembaga jasa keuangan yang berpartisipasi untuk menjadi pelapor dalam SLIK.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Nasabah Merasa Dirugikan...
Nasabah Merasa Dirugikan Bank? Begini Cara Lapornya
OJK Beberkan Kelemahan...
OJK Beberkan Kelemahan yang Menghambat Pertumbuhan Bank Syariah
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Merger dan Akuisisi...
Merger dan Akuisisi Bank Digital Demi Memperkuat Permodalan
Selama Bulan Inklusi...
Selama Bulan Inklusi Keuangan, Ada 2 Juta Nasabah Buka Rekening Baru
Lindungi Konsumen, OJK...
Lindungi Konsumen, OJK Tekankan Pentingnya Tata Kelola Digital
Berita Terkini
Elnusa Petrofin Akselerasi...
Elnusa Petrofin Akselerasi Transformasi Digital Jasa Logistik Energi
12 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Kawal B50, Pakar Ekonomi: Solusi Cerdas Tekan Impor Minyak
22 menit yang lalu
HUT ke-54, Petrokimia...
HUT ke-54, Petrokimia Gresik Fokus Transformasi dan Keberlanjutan
1 jam yang lalu
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
1 jam yang lalu
RANS Resmi Jadi Perusahaan...
RANS Resmi Jadi Perusahaan Terbuka, Investor Sambut Positif Debut di Bursa
4 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
6 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved