Sri Mulyani: Omnibus Law Bisa Buat Penerimaan Pajak Hilang Rp86 Triliun

Kamis, 06 Februari 2020 - 16:03 WIB
Sri Mulyani: Omnibus Law Bisa Buat Penerimaan Pajak Hilang Rp86 Triliun
Sri Mulyani: Omnibus Law Bisa Buat Penerimaan Pajak Hilang Rp86 Triliun
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan penerapan Omnibus Law Perpajakan berpotensi menggerus pendapatan perpajakan. Hitung-hitungan Sri Mulyani, penerimaan pajak akan berkurang Rp86 triliun dari penerapan insentif pajak dalam Omnibus Law tersebut.

"Kami sudah hitung dampak langsung. Kalau pajak dikurangi ada Rp85 triliun hingga Rp86 triliun pendapatan pajak yang enggak akan masuk," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Penurunan jumlah pendapatan tersebut terjadi akibat kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 20% yang diberlakukan dalam aturan tersebut. Dengan kebijakan tersebut nantinya, PPh Badan diturunkan dari 25% menjadi 22% pada 2021. Turun lagi menjadi 20% pada 2023.

Namun demikian, Sri Mulyani mengatakan telah mengantisipasi potensi penurunan pendapatan tersebut. Antisipasi dilakukan dengan meningkatkan tax collection (kepatuhan perpajakan) yang besaran PPh badan telah diturunkan.

Upaya ini, kata dia, akan memperluas basis pajak (tax base) yang saat ini masih berada di angka 11%. "Kami juga menggunakan pertukaran data, tapi kami tidak ingin banyak menakuti orang sehingga kami tidak banyak melakukan artikulasi mengenai hal ini," katanya.

Omnibus law perpajakan rencananya terdiri dari enam kluster. Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) atas Omnibus Law RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga telah melampirkan menyerahkan rancangan RUU Omnibus Law Perpajakan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6533 seconds (0.1#10.140)