Sri Mulyani: Omnibus Law Bisa Buat Penerimaan Pajak Hilang Rp86 Triliun

Kamis, 06 Februari 2020 - 16:03 WIB
Sri Mulyani: Omnibus...
Sri Mulyani: Omnibus Law Bisa Buat Penerimaan Pajak Hilang Rp86 Triliun
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan penerapan Omnibus Law Perpajakan berpotensi menggerus pendapatan perpajakan. Hitung-hitungan Sri Mulyani, penerimaan pajak akan berkurang Rp86 triliun dari penerapan insentif pajak dalam Omnibus Law tersebut.

"Kami sudah hitung dampak langsung. Kalau pajak dikurangi ada Rp85 triliun hingga Rp86 triliun pendapatan pajak yang enggak akan masuk," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Penurunan jumlah pendapatan tersebut terjadi akibat kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 20% yang diberlakukan dalam aturan tersebut. Dengan kebijakan tersebut nantinya, PPh Badan diturunkan dari 25% menjadi 22% pada 2021. Turun lagi menjadi 20% pada 2023.

Namun demikian, Sri Mulyani mengatakan telah mengantisipasi potensi penurunan pendapatan tersebut. Antisipasi dilakukan dengan meningkatkan tax collection (kepatuhan perpajakan) yang besaran PPh badan telah diturunkan.

Upaya ini, kata dia, akan memperluas basis pajak (tax base) yang saat ini masih berada di angka 11%. "Kami juga menggunakan pertukaran data, tapi kami tidak ingin banyak menakuti orang sehingga kami tidak banyak melakukan artikulasi mengenai hal ini," katanya.

Omnibus law perpajakan rencananya terdiri dari enam kluster. Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) atas Omnibus Law RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga telah melampirkan menyerahkan rancangan RUU Omnibus Law Perpajakan.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Omnibus Law Cipta Kerja...
Omnibus Law Cipta Kerja Bikin Pengemplang Pajak Happy, Kenapa?
Kerek Investasi, UU...
Kerek Investasi, UU Cipta Kerja Hapus Pajak Dividen Pengusaha
Sri Mulyani Selipkan...
Sri Mulyani Selipkan Klaster Perpajakan ke Dalam UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya
Mantap! Setoran Pajak...
Mantap! Setoran Pajak Meningkat
Sri Mulyani: Omnibus...
Sri Mulyani: Omnibus Law Dibuat Bukan untuk Merusak Lingkungan
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
Berita Terkini
RANS Resmi Jadi Perusahaan...
RANS Resmi Jadi Perusahaan Terbuka, Investor Sambut Positif Debut di Bursa
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
3 jam yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
3 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
4 jam yang lalu
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
4 jam yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
4 jam yang lalu
Infografis
Timnas AMIN Ingin Hadirkan...
Timnas AMIN Ingin Hadirkan Sri Mulyani dan Tri Rismaharini di MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved