Kerek Investasi, UU Cipta Kerja Hapus Pajak Dividen Pengusaha

Rabu, 07 Oktober 2020 - 22:51 WIB
loading...
Kerek Investasi, UU...
UU Cipta Kerja menghapus kewajiban pajak dividen pengusaha. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengakui ada pembebasan pajak atas dividen bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam negeri. Hal itu tertera pada Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 111. Aturan itu tertulis, pengecualian pajak penghasilan (PPh) atas dividen itu berlaku kepada wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen itu diinvestasikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu

Menurut dia penghapusan pajak dividen tersebut mendorong investasi yang masuk ke Tanah Air. Selain itu juga untuk mendorong agar dana yang dimiliki pemilik modal lebih produktif. "Di dalam UU Cipta Kerja ini juga dalam rangka untuk dorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif, disebutkan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik indonesia, apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia, tidak dipajaki,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Aturan UU Cipta Kerja, Bayar Upah Pekerja Tidak Boleh Molor

Dia melanjutkan adanya penghapusan pajak ini mendorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif. Jadi, tujuannya adalah agar mendapatkan deviden dalam bentuk cash, yang kemudian masuk tetap berada di LN dan tidak masuk ke Indonesia.

"Tapi kita meng-encorage devidennya itu dan agar masuk ke investasi. Baru dia bebas pajak, apabila dia tidak, dia kena pajak, pajak penghasilan. Ini tujuannya adalah untuk mendorong, men-support, memberikan dukungan meng-encorage bagi para pemilik dana, agar dananya itu menjadi produktif dalam bentuk investasi," bebernya.

Baca Juga: Mandat Baru UU Cipta Kerja, Pemerintah Akan Buat Bank Tanah

Sebagai informasi, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, diinvestasikan harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut. Relaksasi PPh atas dividen juga berlaku bagi dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Rekomendasi
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Berita Terkini
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Kawal Kedaulatan Energi...
Kawal Kedaulatan Energi di Jatim, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Cek Kesiapan SAF hingga B50
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Infografis
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved