IA-CEPA Resmi Jadi UU, Mendag: Landasan Kerja Sama Dagang RI-Australia

Jum'at, 07 Februari 2020 - 16:26 WIB
IA-CEPA Resmi Jadi UU, Mendag: Landasan Kerja Sama Dagang RI-Australia
IA-CEPA Resmi Jadi UU, Mendag: Landasan Kerja Sama Dagang RI-Australia
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) menjadi undang-undang. Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menegaskan, dengan disetujuinya RUU oleh DPR RI, maka UU tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum untuk implementasi kerja sama IA-CEPA.

"Dengan disetujuinya RUU ini, DPR bersama pemerintah telah melaksanakan amanat konstitusional sebagai tanda pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Mendag melanjutkan, IA-CEPA merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja ekspor barang dan jasa, membuka keran masuknya penanaman modal. Ditambah serta mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di tengah pelemahan ekonomi dunia dan semakin banyaknya hambatan perdagangan di setiap negara.

IA-CEPA telah ditandatangani Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan Pariwisata dan Penanaman Modal Australia di Jakarta, Indonesia pada 4 Maret 2019. RUU yang telah disahkan ini terdiri dari dua pasal dan telah disepakati pemerintah dan DPR RI dengan beberapa perubahan teknis di dalam penjelasan umum.

"Persetujuan IA-CEPA akan menjadi bagian transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju dan meningkatkan kesejahteraan umum rakyat," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah dan komisi VI DPR RI telah melakukan pembicaraan tingkat, yaitu mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, pendapat pemerintah, serta persetujuan, dan penandatanganan naskah RUU tentang Persetujuan IA-CEPA dalam rapat kerja pada Selasa (4/2). Selanjutnya, DPR RI mengagendakan Pembicaraan Tingkat II dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Mendag juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tinggi, khususnya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR RI karena telah melakukan pembahasan RUU tentang Persetujuan IA CEPA, juga seluruh kementerian dan lembaga yang telah menyelesaikan perundingan serta membantu proses ratifikasi IA-CEPA.

Pada Rapat Paripurna ini, secara substansi DPR RI memberikan beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut nantinya. Antara lain, kerja sama ini harus saling menguntungkan kedua negara agar dapat membantu Indonesia memangkas defisit neraca pembayaran, meningkatkan kinerja ekspor Indonesia, serta mengendalikan impor untuk melindungi industri dalam negeri, khususnya industri kecil dan menengah.

DPR berharap, ke depan isi persetujuan Indonesia harus dapat memanfaatkan Australia menjadi bagian salah satu sumber investasi agar cita-cita Indonesia sebagai sumber kekuatan ekonomi dapat tercapai. Selain itu, melalui persetujuan ini, DPR RI mengharapkan agar keinginan pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai bagian dari rantai pasokan global juga bisa segera terwujud. Hal ini mengingat Indonesia selama ini lebih banyak mengekspor produk dalam bentuk mentah.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9002 seconds (0.1#10.140)