Revisi UU Minerba Lewati Proses Panjang, 121 Pasal Diubah

Kamis, 13 Februari 2020 - 15:39 WIB
Revisi UU Minerba Lewati Proses Panjang, 121 Pasal Diubah
Revisi UU Minerba Lewati Proses Panjang, 121 Pasal Diubah
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, bahwa revisi UU Minerba telah melewati proses panjang hingga akhirnya menjadi Prolegnas Prioritas DPR dan diputuskan untuk dibahas melalui Panja Minerba. Sesuai usulan DIM RUU Minerba dari pemerintah terdapat 121 total pasal yang diubah atau 69% dari total pasal UU Minerba.

Rinciannya ada 85 pasal yang diubah dan 26 pasal baru. Adapun jumlah pasal yang diubah tersebut antara lain terkait penyesuaian kriteria dalam penetapan wilayah pertambangan, pengaturan terkait pemindahtanganan IUP, penyesuaian ketentuan terkait pendapatan negara dan pendapatan daerah, tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana prasarana, serta operasional inspektur tambang yang dibebankan kepada menteri.

Sementara sejumlah pasal baru terkait jaminan pemanfaatan ruang dan jaminan pelaksanaan kegiatan pertambangan setelah menenuhi persyaratan Pengaturan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Penugasan kepada BUMN, BUMD untuk melakukan penyelidikan dan penelitian, Pengaturan kelanjutan operasi KK/PK2B menjadi IUPK.

"Konsep DIM dari pemerintah tersebut merupakan hasil pembahasan dengan kementerian/lembaga," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

(Baca Juga: 10 Tahun Mandek, Pembahasan Revisi UU Minerba Resmi Dilanjutkan
Sedangkan konsep RUU Minerba sebagai inisiatif DPR terdapat 87 pasal baru dan pasal yang diubah. Rinciannya ada 64 pasal yang diubah dan 23 jumlah pasal baru. Adapun jumlah pasal yang diubah antara lain terkait penyesuaian kewenangan penerbitan perizinan, penghapusan luas minimum WIUP Eksplorasi dan jangka waktu IUP yang lebih lama untuk IUP yang terintegrasi dengan smelter/PLTU.

Sedangkan jumlah pasal baru antara lain terkait perencananaan pertambangan minerba nasional, pengaturan terkait pusat data dan informasi pertambangan, pengaturan penempatan inspektur tambang pada setiap WIUP, WIUPK dan WPR. “Dan yang terakhir terkait penerbitan IUP PMA/BUMN oleh Pemerintah Pusat,” paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4932 seconds (0.1#10.140)