Revisi UU Minerba Lewati Proses Panjang, 121 Pasal Diubah

Kamis, 13 Februari 2020 - 15:39 WIB
Revisi UU Minerba Lewati...
Revisi UU Minerba Lewati Proses Panjang, 121 Pasal Diubah
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, bahwa revisi UU Minerba telah melewati proses panjang hingga akhirnya menjadi Prolegnas Prioritas DPR dan diputuskan untuk dibahas melalui Panja Minerba. Sesuai usulan DIM RUU Minerba dari pemerintah terdapat 121 total pasal yang diubah atau 69% dari total pasal UU Minerba.

Rinciannya ada 85 pasal yang diubah dan 26 pasal baru. Adapun jumlah pasal yang diubah tersebut antara lain terkait penyesuaian kriteria dalam penetapan wilayah pertambangan, pengaturan terkait pemindahtanganan IUP, penyesuaian ketentuan terkait pendapatan negara dan pendapatan daerah, tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana prasarana, serta operasional inspektur tambang yang dibebankan kepada menteri.

Sementara sejumlah pasal baru terkait jaminan pemanfaatan ruang dan jaminan pelaksanaan kegiatan pertambangan setelah menenuhi persyaratan Pengaturan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Penugasan kepada BUMN, BUMD untuk melakukan penyelidikan dan penelitian, Pengaturan kelanjutan operasi KK/PK2B menjadi IUPK.

"Konsep DIM dari pemerintah tersebut merupakan hasil pembahasan dengan kementerian/lembaga," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

(Baca Juga: 10 Tahun Mandek, Pembahasan Revisi UU Minerba Resmi Dilanjutkan )

Sedangkan konsep RUU Minerba sebagai inisiatif DPR terdapat 87 pasal baru dan pasal yang diubah. Rinciannya ada 64 pasal yang diubah dan 23 jumlah pasal baru. Adapun jumlah pasal yang diubah antara lain terkait penyesuaian kewenangan penerbitan perizinan, penghapusan luas minimum WIUP Eksplorasi dan jangka waktu IUP yang lebih lama untuk IUP yang terintegrasi dengan smelter/PLTU.

Sedangkan jumlah pasal baru antara lain terkait perencananaan pertambangan minerba nasional, pengaturan terkait pusat data dan informasi pertambangan, pengaturan penempatan inspektur tambang pada setiap WIUP, WIUPK dan WPR. “Dan yang terakhir terkait penerbitan IUP PMA/BUMN oleh Pemerintah Pusat,” paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Banyak Kendala, Realisasi...
Banyak Kendala, Realisasi Investasi Minerba Baru Rp1,38 Triliun
UU Minerba Disahkan,...
UU Minerba Disahkan, Menteri ESDM Tekankan Peningkatan Nilai Tambah
Digoyang Corona, Investasi...
Digoyang Corona, Investasi Minerba Ambrol
Kebijakan Mineral dan...
Kebijakan Mineral dan Batu Bara Diharapkan Atasi Masalah Lingkungan
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan 4 Smelter Beroperasi Tahun Ini
Kementerian ESDM Keluarkan...
Kementerian ESDM Keluarkan 8 Jurus agar Pertambangan Tak Dilindas Zaman
Berita Terkini
Japan-ASEAN Startup...
Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026, Danamon Dukung Pertumbuhan Startup RI
34 menit yang lalu
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
1 jam yang lalu
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
2 jam yang lalu
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
3 jam yang lalu
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
3 jam yang lalu
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
5 jam yang lalu
Infografis
6 Jenis Makanan Sehat...
6 Jenis Makanan Sehat yang Bisa Membuat Panjang Umur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved