REI Jabar Optimistis Penjualan Rumah Bisa Tembus 100.000 Unit
A
A
A
BANDUNG - Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat optimistis tahun ini penjualan perumahan di Jawa Barat (Jabar) tembus angka 80.000 hingga 100.000 unit. Kendati seperti diketahui pasar properti juga dibayang-bayangi kondisi ekonomi global dan dampak virus corona.
Ketua REI Jabar Joko Suranto mengatakan, pihaknya berharap penjualan properti pada tahun ini bisa segera rebornd setelah penjualan pada 2019 lalu sedikit tumbuh melambat, hanya mencapai 70.000 unit. Sebabnya, kondisi ekonomi dan pilihan umum di dalam negeri.
"Kami berharap di kuartal dua, bisa reborn. Walaupun sekarang kita masih menghadapi dampak ekonomi akibat virus corona dan lainnya. Jadi sepertinya masih menghadapi tantangan yang cukup berat juga," ungkap Joko di Bandung, Jumat (14/2/2020).
Kendati begitu pihaknya memberi beberapa catatan, agar iklim usaha di sektor properti sesuai target. Salah satunya adalah soal kepastian usaha, dimana pemerintah diminta tidak membuat aturan yang membebani pengusaha properti. Aturan yang memberi kepastian, kata dia akan menolong sektor ini di tengah sulitnya penjualan dan turunnya daya beli.
"Misalnya Bank Indonesia kan sudah melakukan relaksasi, melonggarkan LTV (loan to value) dan menurunkan GWM (giro wajib minimum). Tapi ini masih tidak singkrong dengan aturan PSAK No 71, seolah bertabrakan. Ini harus menjadi perhatian," paparnya.
Ketua REI Jabar Joko Suranto mengatakan, pihaknya berharap penjualan properti pada tahun ini bisa segera rebornd setelah penjualan pada 2019 lalu sedikit tumbuh melambat, hanya mencapai 70.000 unit. Sebabnya, kondisi ekonomi dan pilihan umum di dalam negeri.
"Kami berharap di kuartal dua, bisa reborn. Walaupun sekarang kita masih menghadapi dampak ekonomi akibat virus corona dan lainnya. Jadi sepertinya masih menghadapi tantangan yang cukup berat juga," ungkap Joko di Bandung, Jumat (14/2/2020).
Kendati begitu pihaknya memberi beberapa catatan, agar iklim usaha di sektor properti sesuai target. Salah satunya adalah soal kepastian usaha, dimana pemerintah diminta tidak membuat aturan yang membebani pengusaha properti. Aturan yang memberi kepastian, kata dia akan menolong sektor ini di tengah sulitnya penjualan dan turunnya daya beli.
"Misalnya Bank Indonesia kan sudah melakukan relaksasi, melonggarkan LTV (loan to value) dan menurunkan GWM (giro wajib minimum). Tapi ini masih tidak singkrong dengan aturan PSAK No 71, seolah bertabrakan. Ini harus menjadi perhatian," paparnya.
(akr)