Tingkatkan Peringkat Investasi, Bahlil Pangkas Prosedur Perizinan Usaha

Senin, 17 Februari 2020 - 16:32 WIB
Tingkatkan Peringkat Investasi, Bahlil Pangkas Prosedur Perizinan Usaha
Tingkatkan Peringkat Investasi, Bahlil Pangkas Prosedur Perizinan Usaha
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memasang target peningkatan angka kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) ke peringkat 53. Saat ini Indonesia berada di peringkat 73 dari total 140 atau di zona merah.

"Tahun ini kami targetkan (EoDB Indonesia) di angka 53, minimal di angka 60," ujar Bahlil di kantornya, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Bahlil menambahkan, ada 11 kriteria yang dijadikan sebagai rujukan dan dilakukan survei di dua kota besar, Jakarta dan Surabaya. Terkait Indonesia yang saat ini berada di peringkat 73, dia menyebut hal itu dikarenakan Indonesia memiliki 11 prosedur dan memiliki waktu penyelesaian yang cukup lama.

"Karena kita punya ada sekitar 11 prosedur, 10 hari, biayanya Rp3 juta. Kementeriannya itu Kemenkumham, Ditjen Pajak, Kemenaker, BKPM, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan," kata dia.

Untuk meningkatkan peringkat EoDB, mantan Ketua Umum Hipmi ini menyebut bahwa pemerintah akan memangkas prosedur perizinan usaha, dari 11 prosedur menjadi 5 prosedur, dari 10 hari jadi 3 hari dengan biaya yang sama. Hal itu telah berjalan sejak 1 Februari 2020.

"Kapan ini dilaksanakan? sudah mulai dilaksanakan sejak 1 Februari. Kalau bapak atau ibu mengurus urusan ini di luar daripada apa yang disepakati datang ke BKPM, kita yang akan membantu urus agar bapak/ibu tidak mendapat kendala di kementerian teknis," tegas Bahlil.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6677 seconds (0.1#10.140)