18 Sektor Bisa Ajukan Tax Holiday ke BKPM

Senin, 17 Februari 2020 - 17:18 WIB
18 Sektor Bisa Ajukan...
18 Sektor Bisa Ajukan Tax Holiday ke BKPM
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengutarakan APBN 2020 diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan namun tetap adaptif menghadapi risiko perekonomian setelah dinamika ketidakpastian ekonomi maupun politik tahun 2019. Salah satunya adalah tax holiday untuk 18 sektor yang bisa diajukan langsung ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Tax holiday sekarang sudah diperbarui lagi. Sekarang lebih pasti prosesnya, area dan sektor yang bisa mendapatkan tax holiday. Kami sudah berikan informasi 18 sektor yang dapat mengajukan tax holiday kepada BKPM. Sudah didelegasikan ke BKPM,” ungkap Menkeu pada acara Indonesia Economic and Investment Outlook 2020 di ruang Nusantara, BKPM, Senin (17/2/2020).

Pada acara yang diselenggarakan oleh BKPM dan Eurocharm Indonesia ini, Ia menambahkan, berbagai insentif juga terus dikembangkan dan diperbaiki oleh Kementerian Keuangan. Lebih jauh, Menkeu juga memaparkan Omnibus Law yang terdiri dari Ombinus Law Perpajakan dan Ombinus Law Cipta Kerja.

Ia mengungkapkan bahwa Presiden menginginkan pemeriksaan yang lebih teliti atas rezim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, perubahan fundamental atas kemudahan berbisnis pun harus dilakukan. "Pada Omnibus Law Perpajakan, 8 peraturan hukum disederhanakan agar bisa membuat kebijakan pajak yang kompetitif untuk regional dan global,” jelasnya.

Omnibus Law Cipta Kerja didesain untuk menyederhanakan peraturan dan memberikan kepastian tanpa mengkompromikan standar lingkungan dan juga hak pekerja. Sementara itu Sri Mulyani menginginkan lebih banyak perusahaan asal Eropa yang menanamkan dananya ke Tanah Air.

“Saya berharap Eurocharm dapat membawa lagi perusahaan-perusahaan Eropa lainnya untuk berinvestasi di Indonesia, negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara,” paparnya.

Sebagai informasi 18 sektor tersebut yaitu industri pionir mencakup:

1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi;
3. Industri petrokimia berbasis migas dan batubara;
4. Industri kimia dasar organik bersumber hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan;
5. Industri kimia dasar anorganik;
6. Industri bahan baku utama farmasi;
7. Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal atau elektroterapi;
8. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
9. Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika/telematika seperti semoconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD),electrical driver atau display;
10. Industri pembuatan komponen robotik pendukung pembuatan mesin manufaktur;
11. Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
12. Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
13. Industri pembuatan komponen utama kapal;
14. Industri pembuatan komponen utama kereta api;
15. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, dan aktivitas penunjang dirgantara;
16. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan penghasil bubur kertas (pulp);
17. Infrastruktur ekonomi; dan
18. Ekonomi digital mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)