Dua Ahli Waris Terima Manfaat dari BPJamsostek Tanjung Perak

Rabu, 19 Februari 2020 - 02:12 WIB
Dua Ahli Waris Terima Manfaat dari BPJamsostek Tanjung Perak
Dua Ahli Waris Terima Manfaat dari BPJamsostek Tanjung Perak
A A A
SURABAYA - Dua ahli waris dari peserta BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak menerima manfaat dari kepesertaan asuransi plat merah tersebut. Mereka yakni Lilik suheri ahli waris dari almarhum Nurul Herawati dan Anis Agustina, ahli waris dari almarhum Hendro Djoko Tjahjono.

Kepala Cabang Surabaya Tanjung Perak Galuh Santi Utari mengatakan, penyerahan klaim ini merupakan komitmen dari BPJamsostek dalam menjalankan perintah Undang-undang (UU). Alamarhum Nurul Herawati adalah guru IPA di SMP YP 17 surabaya yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sejak April 2018 dengan dua program yaitu JKK dan JKM.

Sebelumnya, Nurul menderita sakit kanker leher sejak tahun 2016. Pada bulan November 2019, almarhum terjatuh di rumah yang mengakibatkan patah tulang paha kanan dan diharuskan untuk operasi . Setelah operasi kondisinya kritis dan dirawat di ruang icu selama 1 minggu di RSUD Sanglah bali.

"Pada 18 desember 2019 pukul 19.26 WIB almarhum dinyakan meninggal dunia,"katanya disela-sela seminar K3 dengan tema “Optimalisasi Kemandirian Masyarakat Berbudaya K3 pada Era Revolusi Industri 4.0 Berbasis Teknologi Informasi” di Surabaya, Selasa (18/2).

Ahli waris Nurul berhak mendapatkan santunan dengan total Santunan Rp42.000.000. Santunan itu terdiri dari santunan kematian sebesar Rp20.000.000, santunan berkala sebesar Rp12.000.000, biaya pemakaman Rp 10.000.000.

Sedangkan almarhum Hendro Djoko Tjahjono lanjutnya merupakan desainer IV divisi kapal selam dan sudah menjadi peserta BPJamsostek sejak September 1998 dengan 4 program terdiri dari JKK,JHT,JKM dan JP.

"Pada 18 Desember 2019 pukul 14.30 WIB akan mereview design gambar, tiba-tiba tubuh almarhum kejang-kejang dan pingsan. Kemudian almarhum dibawa ke RS AL-Irsyad untuk mendapatkan tindakan medis. Pada pukul 15.10 almarhum dinyatakan meninggal," paparnya.

Kepada ahli waris, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak menyerahkan santunan berupa JHT Rp71.103.686, JKK Rp 309.704 016, Perawatan Rp376.800, Biaya Pemakaman Rp10.000.000, Santunan berkala Rp 12.000.000, Beasiswa anak kuliah Rp 12.000.000/Tahun dan Jaminan Pensiun sebesar Rp 415.430/bulan.

Galuh mengungkapkan, per januari 2020 ini pihaknya sudah membayarkan klaim sejumlah kasus pada pesertanya. Rinciannya, JKK dengan 195 kasus sebesar Rp 1.185.649.086. JHT sebanyak 722 kasus dengan total RP 11.097.863.670, JKM 15 kasus RP 426.000.000 dan JP 189 kasus sebesar RP 150.067.900.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur Dodo Suharto menambahkan, bahwa tahun 2019 jumlah klaim naik menjadi 20,67% dibanding sebelumnya. BPJamsostek Jawa Timur mencatat, jumlah kasus tahun 2019 mencapai 313.928 kasus dengan jumlah total pembayaran manfaat sebsar Rp.3,117 triliun.

Kecelakaan kerja sebanyak 3.835 kasus dengan jumlah pembayaran manfaat Rp.228,78 milyar. "Itu naik 12,2 persen dibanding tahun 2018. Dan itu bukan prestasi bagi kita. Kita gak heppy kalau jumlah kecelakaan kerjanya meningkat," kata dia.

Untuk menekan angka kecelakaan kerja, kata Dodo, BPJamsostek menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mensosialisasikan K3 pada perusahaan-peruhaan. Menurutnya, jika jumlah kecelakaan kerja turun maka bisa dialihkan menjadi kenaikan manfaat bagi peserta. "Kalau kasusnya bisa turun, kan ke depan manfaatnya bisa kita naikkan buat peserta," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5671 seconds (0.1#10.140)