Kucuran Dana Desa Sampai Akhir Januari 2020 Capai Rp68,39 Triliun

Rabu, 19 Februari 2020 - 21:32 WIB
Kucuran Dana Desa Sampai...
Kucuran Dana Desa Sampai Akhir Januari 2020 Capai Rp68,39 Triliun
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) berjalan dengan baik, dimana sampai dengan Januari 2020 telah mencapai Rp68,39 triliun atau 7,98% dari pagu APBN 2020. Rinciannya meliputi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp68,06 triliun (8,67%) dan Dana Desa Rp0,33 triliun (0,46 %).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menerangkan, hingga akhir Januari 2020 penyaluran Dana Desa mampu tumbuh 5,2% (yoy) dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. "Realisasi yang sudah berjalan baik tersebut diharapkan dapat makin terakselerasi ke depannya untuk menstimulasi perekonomian di daerah dan mendorong pemerataan pertumbuhan nasional," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

(Baca Juga: Ubah Skema Penyaluran Dana Desa, Sri Mulyani: Untuk Percepatan
Lebih lanjut terang dia, pemerintah terus berupaya meningkatkan tata kelola (governance) penyaluran transfer ke daerah dan dana desa agar dapat semakin efektif dan tepat sasaran. Sebelumnya dilakukan perubahan mekanisme dalam penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di tahun 2020. Bukan saja dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun juga dalam penyaluran Dana Desa.

"Untuk tahun 2020 ini dukungan Pemerintah untuk mengembangkan SDM dan mewujudkan konsep Merdeka Belajar melalui transfer ke daerah, dilakukan dengan penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) langsung ke sekolah sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan percepatan tahap penyaluran dan penyederhanaan administrasi pelaporan," katanya.

Dengan kebijakan yang baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan akuntabilitas penyaluran dana BOS. Sebelumnya diterangkan perubahan ini dilakukan dengan berbasis kinerja. Diterangkan oleh Menkeu hal ini dilakukan untuk perbaikan pelayanan dan juga percepatan penyaluran kepada masyarakat. Perubahan tersebut meliputi perubahan jumlah pemberian dana dalam tahap pembagiannya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7598 seconds (0.1#10.140)