Daftar Positif Investasi dalam Tahap Finalisasi

Kamis, 20 Februari 2020 - 08:38 WIB
Daftar Positif Investasi dalam Tahap Finalisasi
Daftar Positif Investasi dalam Tahap Finalisasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan segera menerbitkan daftar positif investasi dalam waktu dekat. Rencananya, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai daftar positif investasi tersebut akan dikeluarkan pada Maret 2020.

Perpres tersebut merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 di mana terdapat 20 sektor yang masuk daftar negatif investasi (DNI). Sementara untuk Perpres yang diterbitkan tahun ini, pemerintah akan mengeluarkan 14 sektor dari DNI sehingga hanya 6 sektor yang tersisa.

Plt Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan, enam sektor tersebut salah satunya terkait dengan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L).

"Sektornya yang terkait dengan permasalahan K3L. Ini menjadi kriteria. Misalnya yang terkait dengan narkoba golongan I, itu tertutup sama sekali. Judi, itu kan tertutup sama sekali. Kemudian ada bahan kimia yg merusak lapisan ozon, itu yang kita batasi," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Yuliot melanjutkan, daftar positif investasi saat ini masih dalam proses finalisasi. Nantinya, dalam daftar positif investasi akan ada pengurangan yang tertutup mutlak bagi kegiatan usaha dan penanaman modal. "Itu menjadi lebih ada daya tariknya. Sebelumnya daftar negatif investasi menjadi daftar positif," ungkapnya.

Yuliot menuturkan, nantinya Perpres mengenai daftar positif investasi akan terdiri dari lima lampiran. Lampiran pertama mengenai investasi yang diberikan fasilitas fiskal. Lampiran kedua mengenai investasi yang diberikan fasilitas nonfiskal.

Lampiran ketiga mengenai investasi yang diprioritaskan untuk sektor PMDN dan UMKM. Lampiran keempat mengenai investasi yang terbuka dengan persyaratan tertentu. "Lampiran kelima mengenai investasi yang ditutup mutlak pada enam bidang usaha. Seperti judi, narkoba golongan I," jelasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5624 seconds (0.1#10.140)