Wamendag Protes Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit Indonesia di Forum WTO

Jum'at, 21 Februari 2020 - 22:42 WIB
Wamendag Protes Diskriminasi...
Wamendag Protes Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit Indonesia di Forum WTO
A A A
GENEVA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memimpin delegasi Indonesia dalam konsultasi gugatan diskriminasi produk sawit Indonesia oleh Uni Eropa (UE) di World Trade Organization (WTO). Dalam forum ini, Wamendag menegaskan protes terhadap kebijakan diskriminasi sawit Indonesia.

"Pesan kita hari ini jelas pada Uni Eropa. Mereka harus konsisten pada prinsip perdagangan internasional. Diskriminasi terhadap produk sawit Indonesia jelas melanggar prinsip-prinsip perdagangan yang telah diatur oleh WTO," kata Jerry, Jumat (21/2/2020).

Produk kelapa sawit Indonesia mendapatkan hambatan di pasar Uni Eropa karena dianggap tidak ramah lingkungan. Padahal, Indonesia sudah mempunyai kerangka sistematis untuk menuju industri sawit yang ramah lingkungan melalui implementasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO).

"Indonesia jelas punya komitmen terhadap lingkungan, jadi Uni Eropa tidak perlu menghambat produk sawit Indonesia dan mendukung implementasi ini agar pelaksanaannya efektif," kata Jerry.

Konsultasi ini merupakan langkah pertama dalam proses penyelesaian sengketa perdagangan di WTO. Sebelumnya, Indonesia memang mengajukan gugatan atas diskriminasi yang terus dilakukan Uni Eropa terhadap produk kelapa sawit ibu pertiwi.

Menurut Jerry, baik Indonesia dan Uni Eropa telah menyampaikan pandangan masing-masing dalam konsultasi yang berlangsung dinamis dan intensif itu. Pada prinsipnya, delegasi Indonesia sudah menyampaikan semua keberatan dan menekankan kepentingannya dalam hal ini. "Pada tanggapan penutupnya, pihak Uni Eropa juga menghormati pandangan dari Indonesia," kata Wamendag yang baru berusia 35 tahun ini.

Perbedaan pandangan antara Indonesia dan Uni Eropa, dianggap wajar terjadi dalam hubungan dagang antar negara. Jerry memastikan kedua pihak tetap memiliki hubungan baik ke depannya. "Langkah (mengajukan gugatan) ini dilakukan agar kepentingan kedua pihak terwadahi. Ketika kasusnya selesai, pengusaha dari Indonesia maupun Uni Eropa tentu bisa melakukan aktivitas dagang dengan lebih baik lagi," tutup Jerry.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1410 seconds (0.1#10.140)