Omnibus Law Juga Mempermudah Pendirian Koperasi

Selasa, 25 Februari 2020 - 03:18 WIB
Omnibus Law Juga Mempermudah Pendirian Koperasi
Omnibus Law Juga Mempermudah Pendirian Koperasi
A A A
JAKARTA - Kemudahan perizinan serta syarat-syarat dalam mendirikan koperasi juga termasuk di dalam aturan Omnibus Law yang saat ini tengah dibahas. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, permasalahan mengenai izin koperasi sedang dicari solusinya lewat Omnibus Law. Aturan tersebut kata Teten, mampu menjadi afirmasi bagi UMKM.

"Izin nantinya bukan cuma izin saja, di Omnibus Law, Koperasi hanya registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa dipakai untuk mengurus apa saja. Satu NIB untuk semua," kata Teten di Jakarta, Senin (24/2).

Apalagi saat ini sudah ada lembaga OSS (Online Single Submission) semua dilakukan serba online. Namun sayangnya kata Teten, hal itu belum dioptimalkan oleh koperasi.

"Kalau sekarang lebih susah bikin koperasi dibanding perusahaan. Ke depan wilayah koperasi juga tak dibatasi, harapannya ada kesamaan untuk kemudahan. Termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang tak sejalan akan sendirinya konsolidasi karena mengacu pada Undang-Undang," ucapnya.

Dari catatan studi penelitian sambung Teten, selama ini KUMKM cenderung tak berkembang karena menghindari menjadi usaha formal, dengan alasan kerumitan administrasi serta perpajakan. Hal itu dijanjikan ke depannya tidak akan terjadi lagi.

Tak cuma itu, dari sektor pembiayaan yang disediakan pemerintah juga harus yang ramah, tak cuma murah tapi mudah. "Dan perlu pendampingan. Yang besar bermitra dengan usaha yang kecil," imbuhnya.

Teten juga meminta untuk usaha koperasi sudah mulai masuk ke sektor riil produksi dan komiditi. Harapannya, KUMKM turut berkontribusi pada proyek pemerintah. "Koperasi bisa bangun jalan, suplai belanja pemerintah. Karena Presiden sudah menginstruksikan belanja BUMN dan daerah prioritaskan produk dari KUMKM," ujarnya.

Dengan begitu, pihaknya segera mendorong KUMKM naik kelas. Kementeriannya kata Teten, tengah menyiapkan bagaimana ekosistem, dari pengalaman Kopontren dalam mengembangkan koperasi secara profesional, termasuk dari sisi teknologinya.

"Koperasi tak mungkin besar kalau rapat hanya zaman jadul, nanti dimungkinkan rapat, tanda tangan lewat aplikasi. Memungkinkan koperasi usaha yang sifatnya lokal tumbuh besar dengan teknologi," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6949 seconds (0.1#10.140)