Dianggap AS Negara Maju, Mendag: Fasilitas GSP RI Tak Terdampak

Selasa, 25 Februari 2020 - 13:00 WIB
Dianggap AS Negara Maju,...
Dianggap AS Negara Maju, Mendag: Fasilitas GSP RI Tak Terdampak
A A A
JAKARTA - US Trade Representative (USTR) memperketat kriteria negara berkembang yang berhak mendapatkan pengecualian de minimis dan negligible import volumes untuk pengenaan tarif anti-subsidi atau countervailing duty (CVD), pada 10 Februari 2020. Berdasarkan keputusan tersebut, Indonesia tidak lagi dimasukkan dalam daftar negara berkembang.

Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menyatakan, Indonesia siap meningkatkan daya saing, khususnya untuk terus meningkatkan ekspor ke Amerika Serikat (AS). Terlepas dari itu, Mendag mengklaim status Indonesia sebagai negara penerima fasilitas Generalize System of Preference (GSP) atau keringanan bea masuk ekspor impor, tidak terdampak.

"Dikeluarkannya Indonesia dalam kategori negara berkembang tersebut, artinya daya saing produk Indonesia harus ditingkatkan agar kita terus dapat memenangkan pasar ekspor Indonesia. Sementara itu, perubahan kriteria negara berkembang yang ditetapkan USTR tersebut hanya berlaku dalam aturan pengenaan CVD dan tidak berdampak pada status Indonesia sebagai negara berkembang penerima fasilitas GSP," ujar Mendag Agus di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Menurut USTR, tiga kriteria baru yang diterapkan AS untuk negara berkembang adalah berdasarkan Gross National Income menurut versi Bank Dunia (lebih dari USD12.375 per tahun), pangsa total perdagangan dunia di atas 0,5% (sebelumnya 2%), dan negara berkembang yang merupakan anggota Uni Eropa, OECD dan G-20.

Berdasarkan kriteria tersebut, USTR mengeluarkan daftar negara berkembang dari pengecualian de minimis CVD, misalnya Argentina, Brasil, India, Indonesia, Malaysia, Thailand dan Vietnam. Indonesia dikeluarkan dari pengecualian tersebut karena keanggotaan Indonesia dalam G-20 dan memiliki pangsa total perdagangan dunia 0,9%.

Lebih lanjut, Mendag Agus menyampaikan, saat ini Pemerintah Indonesia dan Pemerintah AS masih terus mengadakan konsultasi terkait country review penerima program GSP. Status negara berkembang penerima fasilitas GSP sendiri diatur dalam statute yang berbeda di bawah Trade Act 1974.

"Indonesia saat ini tengah berkoordinasi erat dengan pihak AS untuk memastikan status Indonesia sebagai penerima GSP. Sejauh ini, perkembangan diskusi secara bilateral berlangsung cukup positif dan diharapkan AS dapat menginformasikan hasil review segera. Jadi, pengaturan baru perubahan ketentuan CVD tersebut berbeda dengan penerapan status Indonesia sebagai negara penerima GSP," tegas Mendag.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
GSP Diperpanjang, Wamendag...
GSP Diperpanjang, Wamendag Makin Optimis dengan Perdagangan RI-AS
Sukses di GSP, Wamendag...
Sukses di GSP, Wamendag Puji Kerja Sama Antar-Kementerian
AS Perpanjang Pembebasan...
AS Perpanjang Pembebasan Tarif Bea Masuk Bagi Indonesia, Ayo Ramai-ramai Manfaatkan
AS Perpanjang Fasilitas...
AS Perpanjang Fasilitas GSP, Jadi Peluang bagi UMKM
Kabar Gembira! AS Akhirnya...
Kabar Gembira! AS Akhirnya Perpanjang Fasilitas GSP Indonesia
Fasilitas GSP AS Diperpanjang,...
Fasilitas GSP AS Diperpanjang, Menko Luhut Harap Perdagangan Bilateral Tembus Rp870 Triliun
Berita Terkini
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
5 jam yang lalu
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
5 jam yang lalu
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
5 jam yang lalu
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
6 jam yang lalu
Sertifikasi Influencer...
Sertifikasi Influencer Kripto Dinilai Jadi Langkah Positif Bangun Ekosistem Lebih Sehat
6 jam yang lalu
Rupiah Kian Krasan di...
Rupiah Kian Krasan di Kisaran Rp18.000, Apa Penyebabnya?
6 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved