INFA Dukung Penerapan Bebas ODOL di Kawasan Pelabuhan Penyeberangan

Selasa, 25 Februari 2020 - 20:01 WIB
INFA Dukung Penerapan Bebas ODOL di Kawasan Pelabuhan Penyeberangan
INFA Dukung Penerapan Bebas ODOL di Kawasan Pelabuhan Penyeberangan
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pemilik Kapal Ferry Nasional Indonesia atau Indonesian National Ferryowners Association (INFA) mendukung program pemerintah berkaitan dengan keselamatan transportasi yang diwujudkan dalam program bebas ODOL (Over Dimenssion Over Load) di lingkungan pelabuhan penyeberangan.

Ketua Umum INFA, Eddy Oetomo mengatakan, banyak kasus kendaraan ODOL mengganggu keselamatan penyeberangan. Di sisi lain kerugian yang ditimbulkan juga tidak sedikit.

"Kelancaran terganggu dan kerugian biaya serta waktu operasi yang dialami penyelenggara kapal ferry tidak sedikit. Bila rampdoor kapal patah, biayanya bisa mencapai miliaran rupiah dan itu harus ditanggung pengusaha ferry," ungkap Eddy di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

INFA menganggap penerapan bebas ODOL yang diousatkan di pelabuhan penyeberangan sebagai simpul transportasi dapat menjaring pelanggaran ODOL. "Sanksinya dengan tidak melanjutkan perjalanan. Itu untuk memutus mata rantai pelanggaran. Dan yang lebih penting pelabuhan penyeberangan sudah dilengkapi peralatan seperti portal, jembatan timbang serta SDM yang memadai sesuai standar," jelasnya.

Lebih lanjut Eddy menjelaskan bahwa menyeberangkan kendaraan ODOL bukan hanya dapat merugikan karena dapat merusak rampdoor dan mobile bridge yang berujung pada ketidaklancaran proses embarkasi dan debarkasi muatan kendaraan dari dan ke kapal ferry, tetapi kendaraan ODOL juga mengganggu keselamatan penyeberangan, mengingat penempatan kendaraan ODOL dapat mengganggu keseimbangan pelayaran kapal ferry.

Sementara itu, pengamat transportasi dari Univeristas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, penerapan bebas ODOL memang sudah seharusnya diterapkan demi menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. “Kita harapkan bisa diterapkan segera. Tapi kalau untuk penyeberangan saya kira bisa diterapkan untuk kawasan pelabuhan. Tinggal aturannya yang diperjelas,” ucapnya.

Dia menambahkan, penerapan sanksi ODOL punya dampak besar terhadap keselamatan di jalan raya, pelabuhan dan kawasan lain beroperasinya kendaraan truk berpotensi ODOL.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6965 seconds (0.1#10.140)