Pengusaha Sebut Industri Nikel Masih Hadapi Banyak Kendala

Jum'at, 28 Februari 2020 - 17:10 WIB
Pengusaha Sebut Industri Nikel Masih Hadapi Banyak Kendala
Pengusaha Sebut Industri Nikel Masih Hadapi Banyak Kendala
A A A
JAKARTA - Nikel menjadi komoditas utama yang paling banyak dibicarakan saat ini baik domestik maupun di forum-forum dunia. Sebagaimana diketahui, saat ini terjadi pergeseran mode energi dari sumber energi tradisional menjadi energi masa depan yang lebih ramah lingkungan dengan menjadikan listrik dan baterai lithium sebagai penopang utamanya.

Namun, menurut Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani Maming, industri nikel masih banyak mengalami kendala seiring larangan ekspor nikel yang diberlakukan sejak 1 Januari 2020. Adapun larangan itu membuat pengusaha tambang kebingungan menjual nikel dengan kadar 1,7%. Sedangkan smelter dalam negeri hanya menerima kualitas nikel dengan kadar 1,8%.

"Hal ini mengubah peta tata niaga nikel sehingga pengelolaan tata niaga nikel dalam negeri berikut kebijakan investasinya perlu diatur lebih baik dan berkeadilan agar industri nikel dapat tumbuh di Indonesia, dengan memberikan keuntungan kepada seluruh pihak, baik pemilik smelter, penambang dan terutama seluruh rakyat Indonesia," ujar Mardani dalam Forum Dialog Hipmi bertema "Prospek Industri Nikel Dalam Negeri" di Jakarta, Jumat (29/2/2020).

Dia meminta kepada pemerintah agar segera menetapkan harga nikel berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM). Pasalnya, HPM hendaknya diatur dengan memperhatikan prinsip kepastian dan keadilan, tanpa merugikan semua pihak, baik pemilik smelter, penambang, terutama negara dan bangsa Indonesia.

"Kita ingin mendorong pemerintah menetapkan HPM dan menjadikan HPM sebagai instrumen pengendalian harga disertai sanksi yang mengikat seluruh pihak," tegasnya.

Dia pun menambahkan penentuan kadar yang seringkali menjadi sumber perdebatan, diharapkan pemerintah dapat hadir dengan menentukan surveyor resmi dan profesional agar dapat menghasilkan keputusan yang tepat dan benar. Hipmi mengusulkan penggunaan dua surveyor, baik surveyor yang digunakan oleh penambang dan surveyor yang digunakan oleh pemilik smelter.

"Pemerintah diharapkan memberikan dukungan kemudahan berusaha seperti mempermudah regulasi izin smelter dan pemberian kenudahan dukungan pembiayaan perbankan kepada pengusaha dalam negeri agar dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri," jelasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6039 seconds (0.1#10.140)