CITA: Penundaan Bayar PPh 21 Tidak Ganggu Penerimaan Pajak

Rabu, 04 Maret 2020 - 17:15 WIB
CITA: Penundaan Bayar...
CITA: Penundaan Bayar PPh 21 Tidak Ganggu Penerimaan Pajak
A A A
JAKARTA - Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai rencana pemberian insentif berupa penundaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 alias pajak karyawan tidak akan menggangu penerimaan pajak Indonesia.

"Dengan adanya kebijakan itu pemerintah juga secara APBN tidak kehilangan penerimaan (karena tetap dicatat), tapi enggak dapat cash," ujar Yustinus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Dia melanjutkan, penundaan pembayaran PPh 21 ini akan meningkatkan konsumsi masyarakat. "Ini akan membantu rumah tangga karena daya belinya naik," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan instrumen fiskal saat ini memainkan peran penting dalam memitigasi dampak negatif wabah virus corona.

"Kita pokoknya tengah mendengarkan masukan dari dunia usaha mengenai berbagai insentif fiskal yang sekiranya dibutuhkan untuk mendorong kinerja produksi," jelasnya.

Sri Mulyani menyebutkan, insentif berupa penundaan pembayaran PPh 21 diharapkan membantu perusahaan. Hal serupa menurutnya pernah dilakukan pemerintah pada 2008-2009 saat terjadi krisis keuangan global.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5475 seconds (0.1#10.140)