Pemerintah Bebaskan PPH Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta
Senin, 16 Desember 2024 - 15:43 WIB
loading...
Pemerintah Indonesia bakal membebaskan pajak penghasilan (PPH) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta mulai tahun 2025. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia bakal membebaskan pajak penghasilan (PPH) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta mulai tahun 2025. Hal ini dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam acara konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang berlangsung, Senin (16/12/2024), Menko Airlangga menyebut bahwa PPH pekerja nantinya bakal sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
Baca Juga: Negara Ini Kaya Tanpa Memungut Pajak Rakyat, Berikut Daftarnya
Adapun pemberian insentif pajak ini berlaku khusus untuk para pekerja yang bergerak di industri padat karya sebagai jaminan bahwa masyarakat kelas menengah tidak akan tertekan dengan adanya kenaikan PPN 12%.
"Di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPH Pasal 2021 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta. Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta, itu PPH-nya ditanggung pemerintah," tegasnya.
Dalam acara konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang berlangsung, Senin (16/12/2024), Menko Airlangga menyebut bahwa PPH pekerja nantinya bakal sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
Baca Juga: Negara Ini Kaya Tanpa Memungut Pajak Rakyat, Berikut Daftarnya
Adapun pemberian insentif pajak ini berlaku khusus untuk para pekerja yang bergerak di industri padat karya sebagai jaminan bahwa masyarakat kelas menengah tidak akan tertekan dengan adanya kenaikan PPN 12%.
"Di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPH Pasal 2021 ditanggung oleh pemerintah yaitu yang gajinya sampai Rp10 juta. Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta, itu PPH-nya ditanggung pemerintah," tegasnya.
Lihat Juga :