OJK Siap Terbitkan Tiga Relaksasi Bagi Perbankan Hadapi Dampak Corona

Kamis, 05 Maret 2020 - 23:40 WIB
OJK Siap Terbitkan Tiga Relaksasi Bagi Perbankan Hadapi Dampak Corona
OJK Siap Terbitkan Tiga Relaksasi Bagi Perbankan Hadapi Dampak Corona
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan OJK akan menyiapkan stimulus perekonomian, yang akan segera terbit dalam produk hukum. Stimulus ini dalam bentuk POJK Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

"POJK ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, bank unit usaha syariah, BPR dan BPR Syariah, yang dalam pelaksanaan POJK ini bank wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK," katanya di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

POJK tersebut mengatur antara lain:
Pertama, relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah).

Kedua, relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah).

Ketiga, relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun sejak ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.

"Perbankan sangat mendukung kebijakan stimulus ini karena bisa memudahkan mereka memberikan kredit baru kepada debiturnya. Kita akan evaluasi dalam enam bulan ke depan. OJK juga tengah menyiapkan kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan jika diperlukan," kata Heru.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6097 seconds (0.1#10.140)