OJK Siap Terbitkan Tiga Relaksasi Bagi Perbankan Hadapi Dampak Corona

Kamis, 05 Maret 2020 - 23:40 WIB
OJK Siap Terbitkan Tiga...
OJK Siap Terbitkan Tiga Relaksasi Bagi Perbankan Hadapi Dampak Corona
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan OJK akan menyiapkan stimulus perekonomian, yang akan segera terbit dalam produk hukum. Stimulus ini dalam bentuk POJK Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

"POJK ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, bank unit usaha syariah, BPR dan BPR Syariah, yang dalam pelaksanaan POJK ini bank wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK," katanya di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

POJK tersebut mengatur antara lain:
Pertama, relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah).

Kedua, relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah).

Ketiga, relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun sejak ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.

"Perbankan sangat mendukung kebijakan stimulus ini karena bisa memudahkan mereka memberikan kredit baru kepada debiturnya. Kita akan evaluasi dalam enam bulan ke depan. OJK juga tengah menyiapkan kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan jika diperlukan," kata Heru.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Keluarkan 11 Kebijakan...
OJK Keluarkan 11 Kebijakan Stimulus Jaga Perekonomian di Masa Covid-19, Ini Rinciannya
Di Tengah Pandemi Corona,...
Di Tengah Pandemi Corona, Kebijakan OJK Perkuat Industri Keuangan
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Stimulus Covid-19 untuk...
Stimulus Covid-19 untuk Industri Keuangan Non Bank Lanjut hingga 17 April 2023
11 Kebijakan Stimulus...
11 Kebijakan Stimulus OJK Demi Selamatkan Ekonomi Saat Pandemi
Berita Terkini
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
24 menit yang lalu
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
45 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
1 jam yang lalu
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
1 jam yang lalu
Keruntuhan Dolar AS...
Keruntuhan Dolar AS Bukan Lagi Dongeng, BRICS Ubah dari Khayalan Menjadi Ancaman Nyata
2 jam yang lalu
RI-India Bidik Nilai...
RI-India Bidik Nilai Kerja Sama Ekonomi Tembus Rp445,8 Triliun, dari Infrastruktur hingga SDA
3 jam yang lalu
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved