Nangkap Ikan di Natuna Tapi Perizinan ke Jakarta, Sri Mulyani: Tidak Masuk Akal

Jum'at, 06 Maret 2020 - 13:30 WIB
Nangkap Ikan di Natuna...
Nangkap Ikan di Natuna Tapi Perizinan ke Jakarta, Sri Mulyani: Tidak Masuk Akal
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyoroti, masih sulitnya proses perizinan yang ada di Indonesia sehingga menghambat kegiatan para eksportir. Hal ini tentunya berdampak terhadap defisit neraca perdagangan yang terus membayangi pertumbuhan ekonomi nasional.

Mantan Direktur Bank Dunia itu mencontohkan, proses perizinan ekspor yang masih sangat rumit. Terang Menkeu, salah satunya eksportir di daerah Natuna yang harus meminta izin ke Jakarta. Padahal secara jarak jauh dan membutuhkan waktu lama ketimbang harus mengurus izin secara digital.

"Kawasan Timur Indonesia punya potensi ekspor besar. Tapi jangan sampai nangkap ikan di Natuna, masukkan ke kapal siap berangkat, surat harus ke Jakarta. It doesn't make sense (tidak masuk akal)," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Lebih lanjut, Ia mendorong agar pemanfaatan teknologi digital dioptimalkan dalam perizinan, sehingga para eksportir tidak perlu lagi harus meminta izin ke Jakarta yakni kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sementara itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJB) terus berupaya mendorong kemudahan izin untuk ekspor.

"Berarti kita belum kerjakan homework (pekerjaan rumah). Waktu dunia berubah, value added terjadi dengan inovasi teknologi, birokrasi efisien dan semua digital, kita masih hidup tenang di khatulistiwa," katanya.

Lantaran hal itu, Sri Mulyani meminta kepada Kemendag agar segera memperbaiki izin ekspor bagi eksportir agar berdampak signifikan. "Kalau hanya minta surat kan bisa Whatsapp, internet program auto approve. Itu kalau kita sebagai birokrat genuinely, ingin selesaikan masalah ekonomi," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Izin Ekspor Hanya 8...
Izin Ekspor Hanya 8 Jam, Aturannya Sudah Diteken Mendag
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
Aplikasi Konsultan Perizinan...
Aplikasi Konsultan Perizinan Pertama di Indonesia Permudah Pelaku Bisnis
Kemendag: Surplus Neraca...
Kemendag: Surplus Neraca Perdagangan 2021 Bisa Pecahkan Rekor
Mendag Wajibkan Pelaku...
Mendag Wajibkan Pelaku Ekspor Impor Gunakan Kapal Nasional
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
40 menit yang lalu
Perusahaan yang Sahamnya...
Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
51 menit yang lalu
Keruntuhan Dolar AS...
Keruntuhan Dolar AS Bukan Lagi Dongeng, BRICS Ubah dari Khayalan Menjadi Ancaman Nyata
1 jam yang lalu
RI-India Bidik Nilai...
RI-India Bidik Nilai Kerja Sama Ekonomi Tembus Rp445,8 Triliun, dari Infrastruktur hingga SDA
2 jam yang lalu
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
11 jam yang lalu
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
12 jam yang lalu
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved