Iuran Naik Ditolak MA, BPJS Kesehatan Ikuti Keputusan Resmi Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - BPJS Kesehatan mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan dikabulkannya judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Iqbal lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin (9/3/2020).
(Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MA, Sri Mulyani: Itu Suatu Realita)
Sambung aIqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi isi putusan MA tersebut dan akan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandas Iqbal.
(Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan Mahkamah Agung)
Sebelumnya sebagai informasi MA mengabulkan gugatan judicial review (uji materi) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Gugatan diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020. Adapun perkara tersebut bernomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materil.
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Iqbal lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin (9/3/2020).
(Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MA, Sri Mulyani: Itu Suatu Realita)
Sambung aIqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi isi putusan MA tersebut dan akan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandas Iqbal.
(Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan Mahkamah Agung)
Sebelumnya sebagai informasi MA mengabulkan gugatan judicial review (uji materi) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Gugatan diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020. Adapun perkara tersebut bernomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materil.
(akr)