BI, Kemnaker dan BNSP Perkuat Kompetensi SDM Sistem Pembayaran
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sepakati 3 langkah penguatan kompetensi pelaku Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR).
Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) mengenai kerjasaama dalam rangka Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR antara ketiga lembaga di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Ketiga langkah tersebut adalah pengembangan standardisasi kompetensi di bidang SPPUR, percepatan pembentukan kelembagaan pelatihan kerja dan sertifikasi profesi di bidang SPPUR serta pengembangan perangkat pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, antara lain tenaga pelatih dan asesor, serta skema sertifikasi dan pengakuan kesetaraan (mutual recognition arrangement) sertifikasi kompetensi SPPUR dengan sertifikasi profesi sejenis yang ditebitkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Pelaku SPPUR adalah SDM di bank dan lembaga non bank yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Pada saat ini, jumlah SDM dimaksud mencapai 280 ribu pegawai dari berbagai level," ujar Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.
Perry mengatakan pihaknya bakal mendukung penuh program vokasi untuk pengelolaan modern sistem pembayaran dan uang rupiah. Talenta berpengalaman sangat diperlukan menghadapi industri perbankan yang sudah lebih dahulu siap secara sistem dan teknis.
"Telah ditandatangani sejumlah kerjasama untuk melakukan sertifikasi para kawan-kawan di perbankan dan asosiasi yang melakukan proses baik secara teknikal sampai atas-atasannya seperti sertifikasi pengelolaan uang rupiah," paparnya.
Perry menambahkan, kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi BI yang bisa dilakukan di berbagai sektor untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Efek berantai bisa dirasakan baik di sektor perbankan maupun usaha mikro kecil menengah (UMKM) secara bersamaan.
"Merchant bisa tingkatkan kompetensi, standarisasi dan sekaligus bekerjasama dengan industri perbankan," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengatakan pihaknya memiliki kewajiban untuk meningkatkan SDM menghadapi dinamika perubahan tata kelola perbankan dan uang rupiah. Implemetasi maksimal digitalisasi di sektor perbankan memerlukan tenaga kerja dengan standar yang baik.
"Melalui MoU ini, kami berharap SDM pengeola perbankan akan memiliki kompetensi sesuai standar yang sudah ditentukan bersama dan ini akan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat serta memastikan kesiapan SDM pengelola perbankan," tuturnya.
Sebagai informasi, penerapan Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Juli 2020.
Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) mengenai kerjasaama dalam rangka Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR antara ketiga lembaga di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Ketiga langkah tersebut adalah pengembangan standardisasi kompetensi di bidang SPPUR, percepatan pembentukan kelembagaan pelatihan kerja dan sertifikasi profesi di bidang SPPUR serta pengembangan perangkat pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, antara lain tenaga pelatih dan asesor, serta skema sertifikasi dan pengakuan kesetaraan (mutual recognition arrangement) sertifikasi kompetensi SPPUR dengan sertifikasi profesi sejenis yang ditebitkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Pelaku SPPUR adalah SDM di bank dan lembaga non bank yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Pada saat ini, jumlah SDM dimaksud mencapai 280 ribu pegawai dari berbagai level," ujar Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.
Perry mengatakan pihaknya bakal mendukung penuh program vokasi untuk pengelolaan modern sistem pembayaran dan uang rupiah. Talenta berpengalaman sangat diperlukan menghadapi industri perbankan yang sudah lebih dahulu siap secara sistem dan teknis.
"Telah ditandatangani sejumlah kerjasama untuk melakukan sertifikasi para kawan-kawan di perbankan dan asosiasi yang melakukan proses baik secara teknikal sampai atas-atasannya seperti sertifikasi pengelolaan uang rupiah," paparnya.
Perry menambahkan, kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi BI yang bisa dilakukan di berbagai sektor untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Efek berantai bisa dirasakan baik di sektor perbankan maupun usaha mikro kecil menengah (UMKM) secara bersamaan.
"Merchant bisa tingkatkan kompetensi, standarisasi dan sekaligus bekerjasama dengan industri perbankan," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengatakan pihaknya memiliki kewajiban untuk meningkatkan SDM menghadapi dinamika perubahan tata kelola perbankan dan uang rupiah. Implemetasi maksimal digitalisasi di sektor perbankan memerlukan tenaga kerja dengan standar yang baik.
"Melalui MoU ini, kami berharap SDM pengeola perbankan akan memiliki kompetensi sesuai standar yang sudah ditentukan bersama dan ini akan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat serta memastikan kesiapan SDM pengelola perbankan," tuturnya.
Sebagai informasi, penerapan Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Juli 2020.
(ven)