Menko Airlangga Dorong Keringanan Pajak Berlaku Mulai April

Rabu, 11 Maret 2020 - 19:26 WIB
Menko Airlangga Dorong Keringanan Pajak Berlaku Mulai April
Menko Airlangga Dorong Keringanan Pajak Berlaku Mulai April
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif pajak yang disiapkan pemerintah untuk menekan dampak wabah virus corona terhadap perekonomian akan berlaku mulai April 2020,mendatang. Adapun keringanan pajak yang diberikan yakni menaikkan batas restitusi dipercepat bagi wajib pajak badan, serta menunda Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan, Pasal 25 untuk badan, hingga Pasal 22 untuk bea masuk.

"Ya mudah-mudahan bisa bulan April," ujar Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Lebih lanjut terang dia, teknis insentif perpajakan saat ini sedang disiapkan, dimana rangkaian keringanan pajak diharapkan nantinya bakal menggairahkan ekonomi nasional dalam menanggulangi dampak virus corona (Covid-19). "Teknisnya nanti dirapatkan lagi ini masih perlu dibuat," jelasnya.

(Baca Juga: Minimalkan Dampak Corona, Kucuran Insentif Pajak Berlaku 6 Bulan)

Sebagai informasi, sejumlah insentif di sektor perpajakan ditebar untuk meminimalkan dampak virus corona ke ekonomi domestik. Salah satunya adalah menaikkan batas restitusi dipercepat bagi wajib pajak badan hingga Rp 5 miliar, dari saat ini Rp1 miliar.

Restitusi adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak. Kenaikan restitusi dipercepat ini bertujuan untuk menambah uang masuk bagi perusahaan. Meski disadari dampak dari restitusi yang dipercepat ini juga akan menekan penerimaan negara.

Selain rencana menaikkan batas restitusi yang dipercepat pada wajib pajak badan, Sri Mulyani juga berencana menunda Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan, Pasal 25 untuk badan, hingga Pasal 22 untuk bea masuk.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8574 seconds (0.1#10.140)