Menko Airlangga Dorong Keringanan Pajak Berlaku Mulai April

Rabu, 11 Maret 2020 - 19:26 WIB
Menko Airlangga Dorong...
Menko Airlangga Dorong Keringanan Pajak Berlaku Mulai April
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif pajak yang disiapkan pemerintah untuk menekan dampak wabah virus corona terhadap perekonomian akan berlaku mulai April 2020,mendatang. Adapun keringanan pajak yang diberikan yakni menaikkan batas restitusi dipercepat bagi wajib pajak badan, serta menunda Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan, Pasal 25 untuk badan, hingga Pasal 22 untuk bea masuk.

"Ya mudah-mudahan bisa bulan April," ujar Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Lebih lanjut terang dia, teknis insentif perpajakan saat ini sedang disiapkan, dimana rangkaian keringanan pajak diharapkan nantinya bakal menggairahkan ekonomi nasional dalam menanggulangi dampak virus corona (Covid-19). "Teknisnya nanti dirapatkan lagi ini masih perlu dibuat," jelasnya.

(Baca Juga: Minimalkan Dampak Corona, Kucuran Insentif Pajak Berlaku 6 Bulan )

Sebagai informasi, sejumlah insentif di sektor perpajakan ditebar untuk meminimalkan dampak virus corona ke ekonomi domestik. Salah satunya adalah menaikkan batas restitusi dipercepat bagi wajib pajak badan hingga Rp 5 miliar, dari saat ini Rp1 miliar.

Restitusi adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak. Kenaikan restitusi dipercepat ini bertujuan untuk menambah uang masuk bagi perusahaan. Meski disadari dampak dari restitusi yang dipercepat ini juga akan menekan penerimaan negara.

Selain rencana menaikkan batas restitusi yang dipercepat pada wajib pajak badan, Sri Mulyani juga berencana menunda Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan, Pasal 25 untuk badan, hingga Pasal 22 untuk bea masuk.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Virus Corona di Italia...
Virus Corona di Italia Terus Menyebar
Kemenkes Umumkan Covid-19...
Kemenkes Umumkan Covid-19 Varian Baru Masuk Indonesia
389 Ribu Wajib Pajak...
389 Ribu Wajib Pajak Ajukan Insentif Fiskal Covid-19
Mutasi Baru Virus Corona
Mutasi Baru Virus Corona
Pemkab Dairi Hapuskan...
Pemkab Dairi Hapuskan Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan
Sempat Dirawat Intensif,...
Sempat Dirawat Intensif, 2 Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia
Berita Terkini
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
5 jam yang lalu
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
5 jam yang lalu
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
6 jam yang lalu
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
6 jam yang lalu
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
6 jam yang lalu
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
7 jam yang lalu
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved