Pemerintah Bebaskan Pajak Karyawan Sektor Industri Selama 6 Bulan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus memberikan keringanan kepada karyawan berupa bebas pajak dalam memberikan stimulus ekonomi. Hal ini dikarenakan dampak virus corona (Covid-19) terus membuat ekonomi Indonesia tertekan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembebasan pajak penghasilan hanya diberikan untuk para pekerja di sektor industri. Pembebasan pajak akan diberikan selama 6 bulan.
"Jadi untuk pembebasan pajak penghasilan ini pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah untuk industri. Iya, nanti akan seperti itu. Nanti kita akan lihat," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (13/1/2020).
Menurut dia, usulan pembebasan pajak penghasilan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang akan digelar pekan ini. Setelah itu, baru akan diputuskan. "Ini sedang difinalkan yah untuk peraturan yang harus disiapkan," jelasnya.
Dia pun menambahkan akan masih menggodok beberapa peraturan yang akan disimplifikasi atau duplikasi terkait keringanan impor. Salah satunya beberapa peraturan di Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan disederhanakan.
"Lebih dari 749 HS code yang lartasnya akan dihilangkan itu sekitar lebih dari 50%. Ini sedang difinalkan untuk peraturan-peraturan yang harus disiapkan untuk itu," jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembebasan pajak penghasilan hanya diberikan untuk para pekerja di sektor industri. Pembebasan pajak akan diberikan selama 6 bulan.
"Jadi untuk pembebasan pajak penghasilan ini pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah untuk industri. Iya, nanti akan seperti itu. Nanti kita akan lihat," kata Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (13/1/2020).
Menurut dia, usulan pembebasan pajak penghasilan tersebut akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas yang akan digelar pekan ini. Setelah itu, baru akan diputuskan. "Ini sedang difinalkan yah untuk peraturan yang harus disiapkan," jelasnya.
Dia pun menambahkan akan masih menggodok beberapa peraturan yang akan disimplifikasi atau duplikasi terkait keringanan impor. Salah satunya beberapa peraturan di Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan disederhanakan.
"Lebih dari 749 HS code yang lartasnya akan dihilangkan itu sekitar lebih dari 50%. Ini sedang difinalkan untuk peraturan-peraturan yang harus disiapkan untuk itu," jelasnya.
(ind)