Tingkatkan Cadangan Mineral, Pengusaha Tambang Wajib Anggarkan Dana Eksplorasi

Kamis, 12 Maret 2020 - 14:44 WIB
Tingkatkan Cadangan...
Tingkatkan Cadangan Mineral, Pengusaha Tambang Wajib Anggarkan Dana Eksplorasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mewajibkan perusahaan tambang mineral menganggarkan dana di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melakukan kegiatan eksplorasi. Hal itu sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan cadangan mineral baru dan sumber daya.

“Jadi nanti setiap perusahaan harus menyediakan budget sesuai kapasitas dan coverage masing-masing. Nanti kita akan punya patokan untuk menyediakan budget secara wajar,” ujar Direktur Jenderal Minerba, Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, di Gedung Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Menurut dia, aturan terkait kewajiban perusahaan menganggarkan dana eksplorasi tersebut masih digodog. Pihaknya sampai saat ini masih menghitung kewajaran anggaran yang wajib dicadangkan oleh pengusaha.

“Berapanya baru kita proses lebih lanjut sehingga nanti bisa kita tetapkan. Tapi sekarang prinsipnya adalah perusahaan harus menyediakan budget, dimana saat Kontrak Karya (KK) dulu ada yang namanya jaminan kesungguhan,” kata dia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM terdapat sejumlah cadangan komoditas mineral baru dan sumber daya yang wajib ditingkatkan. Sejumlah cadangan dan sumber daya mineral tersebut antara lain bauksit, nikel, emas, perak dan tembaga.

Adapun sumber daya terkandung bauksit mencapai sebesar 3.301 bijih juta ton, nikel 9.311 bijih juta ton, tembaga 12.468 bijih juta ton, emas primer 11.402 bijih juta ton, emas alluvial 1.619 bijih juta ton, perak 6.433 bijih juta ton dan timah 3.878 bijih juta ton.

Sedangkan untuk cadangan mineral untuk bauksit mencapai 2.837 bijih juta ton, nikal 3.571 bijih juta ton, tembaga 2.761 bijih juta ton, emas primer 3.024 bijih juta ton, emas alluvial 6,06 bijih juta ton, perak 2.765 bijih juta ton dan timah 1.209 bijih juta ton.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian ESDM: Pertambangan...
Kementerian ESDM: Pertambangan Tanpa Izin Perlu Jadi Perhatian Bersama
Kementerian ESDM Akan...
Kementerian ESDM Akan Tertibkan RKAB Perusahaan yang Terkait Peti
Penertiban Aktivitas...
Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas
Massa AMLT Desak Kementerian...
Massa AMLT Desak Kementerian ESDM Cabut Izin Supra Bara Energy
Tambang Ilegal Masih...
Tambang Ilegal Masih Marak, Ternyata Ini Pemicunya
KPK Endus Indikasi Suap...
KPK Endus Indikasi Suap Bos Tambang ke Pejabat Kementerian ESDM
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
5 jam yang lalu
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
6 jam yang lalu
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
6 jam yang lalu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
6 jam yang lalu
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
6 jam yang lalu
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
7 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved