Skandal Jiwasraya, Kementerian BUMN Terima Aset Perusahaan Arwana
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyerahkan aset tersangka skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat ke Kementerian BUMN. Aset yang diserahkan adalah PT Inti Kapuas Internasional (PT IKI) yang bergerak di bidang penangkaran ikan arwana.
PT IKI merupakan anak usaha PT Inti Agri Resources (IIKP) di mana Heru Hidayat sebagai Komisaris Utama IIKP.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya tengah mencari BUMN yang mampu mengelola perusahaan tersebut.
"Inti Kapuas kepunyaan Heru Hidayat, sudah diserahkan. Kami lagi mencari siapa yang bisa kelola perusahaan tersebut. Sudah diserahkan per tanggal 18 Februari 2020," terang Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Dalam salinan surat Kejaksaan Agung yang ditujukan Menteri BUMN dijelaskan, Heru Hidayat memiliki beberapa perusahaan yang diduga perolehannya merupakan hasil kejahatan, salah satunya PT IKI. Penyidik telah menyita perusahaan tersebut.
"Selanjutnya oleh karena penyidik memiliki keterbatasan sumber daya untuk melakukan pengawasan terhadap operasional dan keuangan yang dijalankan PT IKI, maka kiranya Menteri dapat menunjuk BUMN yang memiliki kapabilitas untuk mengawasi jalannya operasional dan keuangan PT IKI dimaksud," bunyi surat tersebut.
Karena Kementerian BUMN tidak memiliki entitas yang berpengalaman dalam mengelola bisnis penangkaran ikan arwana, Arya mengatakan akan mencari perusahaan negara yang bisa mengelola usaha penangkaran ikan arwana.
"Kami (Kementerian BUMN) kan tidak berpengalaman di perusahaan ikan arwana, nanti ikan arwananya mati. Ya, mungkin kami serahkan ke Perindo (Perikanan Idonesia), silakan. Tapi nanti kita lihat lagi, kita masih lihat lagi arwananya dan yang sanggup untuk mengelola arwana," ujar Arya.
PT IKI merupakan anak usaha PT Inti Agri Resources (IIKP) di mana Heru Hidayat sebagai Komisaris Utama IIKP.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya tengah mencari BUMN yang mampu mengelola perusahaan tersebut.
"Inti Kapuas kepunyaan Heru Hidayat, sudah diserahkan. Kami lagi mencari siapa yang bisa kelola perusahaan tersebut. Sudah diserahkan per tanggal 18 Februari 2020," terang Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Dalam salinan surat Kejaksaan Agung yang ditujukan Menteri BUMN dijelaskan, Heru Hidayat memiliki beberapa perusahaan yang diduga perolehannya merupakan hasil kejahatan, salah satunya PT IKI. Penyidik telah menyita perusahaan tersebut.
"Selanjutnya oleh karena penyidik memiliki keterbatasan sumber daya untuk melakukan pengawasan terhadap operasional dan keuangan yang dijalankan PT IKI, maka kiranya Menteri dapat menunjuk BUMN yang memiliki kapabilitas untuk mengawasi jalannya operasional dan keuangan PT IKI dimaksud," bunyi surat tersebut.
Karena Kementerian BUMN tidak memiliki entitas yang berpengalaman dalam mengelola bisnis penangkaran ikan arwana, Arya mengatakan akan mencari perusahaan negara yang bisa mengelola usaha penangkaran ikan arwana.
"Kami (Kementerian BUMN) kan tidak berpengalaman di perusahaan ikan arwana, nanti ikan arwananya mati. Ya, mungkin kami serahkan ke Perindo (Perikanan Idonesia), silakan. Tapi nanti kita lihat lagi, kita masih lihat lagi arwananya dan yang sanggup untuk mengelola arwana," ujar Arya.
(ven)