Ini Daftar 19 Sektor Manufaktur yang Dibebaskan Bea Impor

Jum'at, 13 Maret 2020 - 15:26 WIB
Ini Daftar 19 Sektor...
Ini Daftar 19 Sektor Manufaktur yang Dibebaskan Bea Impor
A A A
JAKARTA - memberikan stimulus bagi sektor manufaktur untuk mengatasi dampak virus corona terhadap ekonomi nasional. Salah satunya adalah pembebasan PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi.

Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36/2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan, stimulus bagi 19 industri manufaktur ini akan menggairahkan perkembangan industri dalam negeri. Pemberian stimulus ini juga didasarkan pada usulan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

"Jadi ini untuk menggairahkan kembali industri yang tertekan," ujar Menperin di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Dia melanjutkan, dari 19 sektor industri ini, ada sekitar 1.022 kode HS yang merupakan bahan bakuindustri. Ke-19 sektor industri ini sudah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo.

"Kami sudah melakukan verifikasi tahap pertama, kami sudah melaporkan kepada Presiden, dari 1.022 itu, barangkali yang perlu mendapat prioritas yaitu sekitar 313 HS. ini akan kami evaluasi terus," tuturnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga meningkatkan percepatan layanan logistik. Percepatan ini akan dilakukan melalui integrasi Inaport INSW, gudang, terminal operator yang akan diselesaikan tiga bulan ke depan. Dengan begitu eksportir dan importir tidak perlu melakukan input bolak-balik.

Berikut 19 industri manufaktur yang dibebaskan bea impor:

1. Industri bahan kimia dan barang dari kimia
2. Industri peralatan listrik
3. Industri barang bermotor trailer dan semi trailer
4. Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
5. Industri logam dasar
6. Industri alat angkutan lainnya,
7. Industri kertas dan barang dari kertas
8. Industri makanan
9. Industri komputer, barang elektronik dan optik,
10. Industri mesin dan perlengkapan
11. Industri terkstil,
12. Industri karet dan barang dari karet dan plastik
13. Industri furnitur
14. Industri percatakan dan reproduksi media perekaman,
15. Industri barang galian bukan logam
16. Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya
17. Industri bahan jadi
18. Industri minuman
19. Industri kulit dan barang dari kulit, serta alas kaki.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menperin Beri Stimulus...
Menperin Beri Stimulus Pemulihan Sektor Manufaktur
Arus Kas Seret, Manufaktur...
Arus Kas Seret, Manufaktur Akan Disuntik Stimulus Tambahan
Stimulus USD278 Miliar...
Stimulus USD278 Miliar Gagal Hidupkan Kembali Pertumbuhan Manufaktur China
Agus Gumiwang Siap Beri...
Agus Gumiwang Siap Beri Stimulus untuk Genjot Industri Manufaktur
Hebat! PMI Manufaktur...
Hebat! PMI Manufaktur Indonesia Kalahkan China, Menperin: Kita Rebound Cepat
PMI Manufaktur Indonesia...
PMI Manufaktur Indonesia Kembali Cetak Rekor Tertinggi, Ekspansi 7 Bulan Beruntun
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
8 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
9 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
10 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
10 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
10 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
10 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved