Ini Daftar 19 Sektor Manufaktur yang Dibebaskan Bea Impor

Jum'at, 13 Maret 2020 - 15:26 WIB
Ini Daftar 19 Sektor...
Ini Daftar 19 Sektor Manufaktur yang Dibebaskan Bea Impor
A A A
JAKARTA - memberikan stimulus bagi sektor manufaktur untuk mengatasi dampak virus corona terhadap ekonomi nasional. Salah satunya adalah pembebasan PPh Pasal 22 atau Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi.

Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36/2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan, stimulus bagi 19 industri manufaktur ini akan menggairahkan perkembangan industri dalam negeri. Pemberian stimulus ini juga didasarkan pada usulan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

"Jadi ini untuk menggairahkan kembali industri yang tertekan," ujar Menperin di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Dia melanjutkan, dari 19 sektor industri ini, ada sekitar 1.022 kode HS yang merupakan bahan bakuindustri. Ke-19 sektor industri ini sudah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo.

"Kami sudah melakukan verifikasi tahap pertama, kami sudah melaporkan kepada Presiden, dari 1.022 itu, barangkali yang perlu mendapat prioritas yaitu sekitar 313 HS. ini akan kami evaluasi terus," tuturnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga meningkatkan percepatan layanan logistik. Percepatan ini akan dilakukan melalui integrasi Inaport INSW, gudang, terminal operator yang akan diselesaikan tiga bulan ke depan. Dengan begitu eksportir dan importir tidak perlu melakukan input bolak-balik.

Berikut 19 industri manufaktur yang dibebaskan bea impor:

1. Industri bahan kimia dan barang dari kimia
2. Industri peralatan listrik
3. Industri barang bermotor trailer dan semi trailer
4. Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
5. Industri logam dasar
6. Industri alat angkutan lainnya,
7. Industri kertas dan barang dari kertas
8. Industri makanan
9. Industri komputer, barang elektronik dan optik,
10. Industri mesin dan perlengkapan
11. Industri terkstil,
12. Industri karet dan barang dari karet dan plastik
13. Industri furnitur
14. Industri percatakan dan reproduksi media perekaman,
15. Industri barang galian bukan logam
16. Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya
17. Industri bahan jadi
18. Industri minuman
19. Industri kulit dan barang dari kulit, serta alas kaki.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5570 seconds (0.1#10.140)