Atasi Efek Corona, Dunia Usaha Akan Dapat Relaksasi Kredit
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan stimulus pada sektor keuangan guna mengantisipasi dampak virus corona (Covid-19). OJK akan memberikan relaksasi bagi pelaku usaha yang ingin merestrukturisasi utangnya kepada perbankan, khususnya untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Kami berpikir untuk lebih memperluas ruang gerak pengusaha, terutama untuk UMKM, bisa dilakukan melalui restrukturisasi utang. Kita ingin relaksasi juga diberikan dari sisi kebijakan di sektor keuangan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Dia melanjutkan ada dua skema stimulus yang bisa dilakukan bank dalam melonggarkan kreditnya. Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit dengan nilai maksimal Rp10 miliar.
Kedua, bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur dengan catatan kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasikan.
"Stimulus keuangan yang diberikan untuk UMKM mendapat fasilitas ekstra. Pertama, penilaian kualitas kredit atau penyediaan dana berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga," katanya.
Dia menambahkan, proses restrukturisasi kredit untuk UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.
“Kita berikan fleksibilitas kepada bank apakah berupa penundaan pembayaran pokok, bunga, atau pokok serta bunga sekalian saja," imbuhnya.
UMKM ikut mendapatkan fasilitas stimulus keuangan ini bukan tanpa alasan. Menurut Wimboh, sektor UMKM menjadi penopang utama perekonomian nasional dengan nilai ribuan triliun terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Jumlah UMKM ini besar dan nilainya mencapai Rp1.100 triliun, sektor ini merupakan frontline. Kalau kita tidak memberikan kemudahan maka bangkitnya akan lama," tandasnya.
"Kami berpikir untuk lebih memperluas ruang gerak pengusaha, terutama untuk UMKM, bisa dilakukan melalui restrukturisasi utang. Kita ingin relaksasi juga diberikan dari sisi kebijakan di sektor keuangan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Dia melanjutkan ada dua skema stimulus yang bisa dilakukan bank dalam melonggarkan kreditnya. Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit dengan nilai maksimal Rp10 miliar.
Kedua, bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur dengan catatan kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasikan.
"Stimulus keuangan yang diberikan untuk UMKM mendapat fasilitas ekstra. Pertama, penilaian kualitas kredit atau penyediaan dana berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga," katanya.
Dia menambahkan, proses restrukturisasi kredit untuk UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.
“Kita berikan fleksibilitas kepada bank apakah berupa penundaan pembayaran pokok, bunga, atau pokok serta bunga sekalian saja," imbuhnya.
UMKM ikut mendapatkan fasilitas stimulus keuangan ini bukan tanpa alasan. Menurut Wimboh, sektor UMKM menjadi penopang utama perekonomian nasional dengan nilai ribuan triliun terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Jumlah UMKM ini besar dan nilainya mencapai Rp1.100 triliun, sektor ini merupakan frontline. Kalau kita tidak memberikan kemudahan maka bangkitnya akan lama," tandasnya.
(fjo)