Restrukturisasi Kredit Tembus 5,3 Juta UMKM Senilai Rp332 Triliun
Sabtu, 18 September 2021 - 22:00 WIB
loading...
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa UMKM merupakan sektor yang tak luput dari dampak pandemi. Padahal UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia karena kontribusinya mencapai 57,24% dari total PDB Indonesia.
Mempertimbangkan besarnya peran UMKM, OJK mengeluarkan berbagai kebijakan agar UMKM ini dapat bertahan di masa pandemi, diantaranya melalui POJK 48 yang sebelumnya POJK 11 yang diperpanjang hingga tahun 2023.
"Kebijakan tersebut telah membantu 5,3 juta debitur UMKM dengan nominal sebesar Rp332 triliun dan saat ini sudah semakin menurun tinggal 3,58 juta debitur dengan nominal Rp285 triliun," ujar Wimboh dalam Webinar Business Matching 'Digitalisasi Pembiayaan untuk UMKM' OJK secara virtual, Jakarta, Sabtu (18/9/2021).
Baca Juga: OJK Bakal Ubah Aturan Soal Modal Ventura, Intip Alasannya
Artinya, beberapa pengusaha UMKM sudah mulai membaik dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK tadi diantaranya adalah pemberian subsidi, suku bunga dan penjaminan UMKM. "Disamping itu banyak kebijakan-kebijakan lain yang juga diarahkan agar UMKM ini nantinya bisa cepat pulih," ungkap Wimboh.
Mempertimbangkan besarnya peran UMKM, OJK mengeluarkan berbagai kebijakan agar UMKM ini dapat bertahan di masa pandemi, diantaranya melalui POJK 48 yang sebelumnya POJK 11 yang diperpanjang hingga tahun 2023.
"Kebijakan tersebut telah membantu 5,3 juta debitur UMKM dengan nominal sebesar Rp332 triliun dan saat ini sudah semakin menurun tinggal 3,58 juta debitur dengan nominal Rp285 triliun," ujar Wimboh dalam Webinar Business Matching 'Digitalisasi Pembiayaan untuk UMKM' OJK secara virtual, Jakarta, Sabtu (18/9/2021).
Baca Juga: OJK Bakal Ubah Aturan Soal Modal Ventura, Intip Alasannya
Artinya, beberapa pengusaha UMKM sudah mulai membaik dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK tadi diantaranya adalah pemberian subsidi, suku bunga dan penjaminan UMKM. "Disamping itu banyak kebijakan-kebijakan lain yang juga diarahkan agar UMKM ini nantinya bisa cepat pulih," ungkap Wimboh.
Lihat Juga :