Cegah Corona, OJK Minta Industri Jasa Keuangan Lakukan Penyesuaian Operasional

Senin, 16 Maret 2020 - 10:54 WIB
Cegah Corona, OJK Minta Industri Jasa Keuangan Lakukan Penyesuaian Operasional
Cegah Corona, OJK Minta Industri Jasa Keuangan Lakukan Penyesuaian Operasional
A A A
JAKARTA - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (15/3) dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19), perlu dilakukannya tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait lainnya.

Sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan, maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, lembaga tersebut meminta kepada seluruh lembaga di industri jasa keuangan untuk melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar-orang.

"Ini tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Dia melanjutkan pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing self regulatory organization di pasar modal, lembaga jasa keuangan, lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

Lalu, OJK juga meminta agar kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya ditingkatkan. OJK juga meminta agar seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19 ditunda. "Ini sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI," jelasnya.

Lalu, OJK pun meminta agar kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan event lainnya tidak dilakukan untuk sementara waktui. "Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi," imbuh Anto.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6304 seconds (0.1#10.140)