BKPM Setop Layanan Perizinan Secara Tatap Muka Per 17 Maret 2020
A
A
A
JAKARTA - Layanan perizinan dan non perizinan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM ditutup sementara guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan keputusan ini diambil dengan berat hati setelah rapat dengan segenap jajaran.
Untuk sementara, BKPM akan menghentikan pelayanan perizinan dan non perizinan secara tatap muka (offline) mulai 17 hingga 31 Maret 2020. Keputusan ini didorong oleh angka jumlah penularan virus corona alias Covid-19 yang semakin tinggi.
“Ini semua kita lakukan dalam rangka pemerintah tetap memberikan pelayanan kepada pengusaha dan rakyat tetap jalan. Namun juga mengantisipasi menularnya virus corona, ini terjadi hanya dua minggu saja," ungkap Bahlil di Jakarta, Senin (16/3).
Dengan keprihatinan situasi saat ini, Kepala BKPM tetap berharap ekonomi Indonesia tetap berjalan. “Tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), UMKM tetap berjalan, dan pengusaha bisa memanfaatkan insentif yang telah diberikan pemerintah agar usahanya tetap berjalan,” paparnya.
BKPM berupaya memaksimalkan pelayanan online kepada pelaku usaha dalam mendukung kebutuhan publik dan pemerintah sehingga aktivitas investasi diharapkan tetap berjalan lancar. Pelaku usaha tetap dapat melakukan konsultasi perihal OSS melalui Layanan Call Center di nomor 0807 100 2576 atau email [email protected].
Ditambahkan lagi, jika pelaku usaha tetap ingin menyampaikan dokumen permohonan perizinan berusaha yang bersifat manual (offline) dapat dilakukan dengan mengirimkan dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan melalui pos yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Jl. Gatot Subroto No. 44 Jakarta 12190.
Untuk sementara, BKPM akan menghentikan pelayanan perizinan dan non perizinan secara tatap muka (offline) mulai 17 hingga 31 Maret 2020. Keputusan ini didorong oleh angka jumlah penularan virus corona alias Covid-19 yang semakin tinggi.
“Ini semua kita lakukan dalam rangka pemerintah tetap memberikan pelayanan kepada pengusaha dan rakyat tetap jalan. Namun juga mengantisipasi menularnya virus corona, ini terjadi hanya dua minggu saja," ungkap Bahlil di Jakarta, Senin (16/3).
Dengan keprihatinan situasi saat ini, Kepala BKPM tetap berharap ekonomi Indonesia tetap berjalan. “Tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), UMKM tetap berjalan, dan pengusaha bisa memanfaatkan insentif yang telah diberikan pemerintah agar usahanya tetap berjalan,” paparnya.
BKPM berupaya memaksimalkan pelayanan online kepada pelaku usaha dalam mendukung kebutuhan publik dan pemerintah sehingga aktivitas investasi diharapkan tetap berjalan lancar. Pelaku usaha tetap dapat melakukan konsultasi perihal OSS melalui Layanan Call Center di nomor 0807 100 2576 atau email [email protected].
Ditambahkan lagi, jika pelaku usaha tetap ingin menyampaikan dokumen permohonan perizinan berusaha yang bersifat manual (offline) dapat dilakukan dengan mengirimkan dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan melalui pos yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Jl. Gatot Subroto No. 44 Jakarta 12190.
(akr)