Tarif Ojek Online Naik, Luhut: Supaya Mereka Tetap Kerja

Selasa, 17 Maret 2020 - 22:08 WIB
Tarif Ojek Online Naik,...
Tarif Ojek Online Naik, Luhut: Supaya Mereka Tetap Kerja
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung soal kenaikan tarif ojek online yang berlaku sejak 16 Maret 2020 pada wilayah zona 2 atau Jabodetabek. Menurutnya dengan kenaikan ini, bisa membantu pendapatan mitra pengemudi ketika ekonomi terhantam virus corona atau Covid-19.

"Ojek online saya baru bicara malah, kita menaikkan tarifnya supaya mereka ada pekerjaan," ujar Menko Luhut di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Lebih lanjut Luhut juga menerangkan, soal arahan Presiden untuk mempercepat pencairan bantuan langsung kepada masyarakat untuk menstimulus daya beli. Sebelumnya juga Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara mengutarakan bakal mempercepat pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahap II yang dijadwalkan cair bulan April diajukan maju lebih cepat jadi bulan Maret tahun 2020.

"Tadi misalnya Presiden memberi tahu untuk bantuan langsung kepada rakyat itu disegerakan," ujar Luhut yang kini juga menjabat sebagai Plt Menteri Perhubungan (Menhub) setelah Budi Karya Sumadi positif terjangkit virus corona.

(Baca Juga: Jaga Daya Beli, Mensos Majukan Pencairan Bantuan Program Keluarga Harapan)

Selain itu, dia mengatakan pemerintah sudah menerbitkan insentif untuk menggerakkan ekonomi rakyat agar lebih sejahtera. "Saya kira Bu Menkeu sudah melakukan. Termasuk dana desa dan sebagainya, saya kira sudah panjang lebar dikupas mengenai itu, jadi kalau ada angle ini-itu hampir tidak ada yang belum kami sentuh," jelasnya.

Sebagai informansi kenaikan tarif ojol ini berdasarkan zona. Adapun Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Besaran tarif (biaya jasa) semula adalah Rp2.000 (batas bawah), Rp2.500 (batas atas), dan Rp8.000-Rp10.000 (biaya jasa minimal) per kilometer.

Dengan adanya penyesuaian ke tarif baru, maka biaya jasa ojek online di Zona II akan menjadi Rp2.250/km untuk batas bawah, Rp2.650/km untuk batas atas, dan Rp9.000-Rp10.500/km untuk biaya jasa minimal. Terkait kebijakan kenaikan tarif ini, Chief Public Policy and Government Relations Gojek Shinto Nugroho menyatakan pihaknya akan mematuhi pedoman biaya jasa yang diterapkan Pemerintah.
(akr)
Berita Terkait
Setelah Diundur, Kenaikan...
Setelah Diundur, Kenaikan Tarif Ojol Diharapkan Sesuai Daya Beli Masyarakat
Ekonom: Tarif Baru Ojol...
Ekonom: Tarif Baru Ojol Bisa Bikin Inflasi Makin Tinggi
Daya Beli Konsumen Belum...
Daya Beli Konsumen Belum Pulih, Tarif Ojol Jangan Sampai Naik Tinggi
Kenaikan Tarif Ojol...
Kenaikan Tarif Ojol Diundur, Momentum Jaring Aspirasi Publik
Jaga Daya Beli Masyarakat,...
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Waspadai Lonjakan Inflasi
Ekonomi Merosot, Ekonom...
Ekonomi Merosot, Ekonom Minta Pemerintah Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat
Berita Terkini
Senator AS Minta Trump...
Senator AS Minta Trump Diselidiki Atas Dugaan Insider Trading
3 jam yang lalu
Penjualan Emas Melesat,...
Penjualan Emas Melesat, Hartadinata Abadi Cetak Kenaikan Laba 44,60% di 2024
3 jam yang lalu
AS-China Perang Dagang,...
AS-China Perang Dagang, Prabowo: Indonesia Netral dan Siap Jadi Jembatan
4 jam yang lalu
Jumlah Pemudik Lebaran...
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Turun, AHY Sebut Dinamika Wajar
5 jam yang lalu
Inspiratif! UMKM Songket...
Inspiratif! UMKM Songket Binaan BRI Ukir Prestasi di Pasar Global
6 jam yang lalu
Jumlah Pemudik Tahun...
Jumlah Pemudik Tahun Ini Hanya 154 Juta, Turun 4,69 Persen dari 2024
6 jam yang lalu
Infografis
Apple Kehilangan USD300...
Apple Kehilangan USD300 Miliar Akibat Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved