BKPM Percepat Izin Penyediaan Alat Kesehatan demi Tangani Corona

Sabtu, 21 Maret 2020 - 09:37 WIB
BKPM Percepat Izin Penyediaan Alat Kesehatan demi Tangani Corona
BKPM Percepat Izin Penyediaan Alat Kesehatan demi Tangani Corona
A A A
JAKARTA - Pemerintah berikhtiar menanggulangi penyebaran virus corona di Indonesia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sepakat memberikan percepatan perizinan bagi perusahaan penyedia peralatan kesehatan (alkes).

Kedua lembaga melihat urgensi ketersediaan peralatan alkes pendukung tersebut karena pandemi corona masih akan terus terjadi hingga beberapa waktu mendatang.

Plt. Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PIPM), Yuliot, mengatakan seluruh perizinan terkait alkes bisa selesai dalam waktu 1 x 24 jam (1 hari).

"Perizinan yang ada di OSS berasal dari kementerian teknis, dalam hal ini kesehatan. Kami gembira perizinan terkait izin usaha dan izin edar untuk alat kesehatan bisa dipercepat hanya dalam 1 hari," terang Yuliot di Jakarta, Sabtu (21/3/2020).

Beberapa produk yang termasuk dalam layanan percepatan izin ini antara lain masker, Alat Pelindung Diri (APD) dan Hand Sanitizer (HS). BKPM mengharapkan inisiatif ini agar dimanfaatkan oleh para perusahaan penyedia alkes sehingga dapat membantu penanganan penyebaran Covid-19.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3565 seconds (0.1#10.140)