Lion Air Grup Tutup Sementara Penerbangan Ke Papua

Kamis, 26 Maret 2020 - 10:19 WIB
Lion Air Grup Tutup Sementara Penerbangan Ke Papua
Lion Air Grup Tutup Sementara Penerbangan Ke Papua
A A A
JAKARTA - Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID), anggota Lion Air Group, menghentikan sementara (suspend) layanan operasional domestik yang menghubungkan dari dan ke Papua, mulai hari ini pukul 00.00 waktu setempat (Waktu Indonesia Timur, GMT+ 09) sampai Kamis, 9 April 2020 pukul 23.59 WIT.

Penundaan sementara sesuai pemberitahuan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X mengenai penutupan penerbangan penumpang di Bandar Udara Provinsi Papua.

"Penundaan sementara ini juga dilakukan berdasarkan situasi saat ini, dalam upaya tindakan preventif terhadap upaya pencegahan atau menangkal masuk penyebaran corona virus disease (covid-19)," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

(Baca Juga: Kemenhub Tegaskan Belum Ada Rencana Tutup Penerbangan ke Daerah)

Dia menegaskan, Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional sesuai dengan standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

Lion Air Group, kata Danang, telah memberikan informasi penundaan penerbangan rute yang dilayani Lion Air, Batik Air dan Wings Air kepada seluruh calon penumpang sesuai dengan perkembangan terkini. "Lion Air Group memfasilitasi kepada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket (issued ticket) dengan pengembalian dana (refund)menurut ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Operasional layanan penerbangan penumpang domestik di Provinsi Papua, Lion Air Group memiliki rata-rata 35 frekuensi penerbangan per hari pergi pulang (PP), mencakup kota yaknj Jayapura – Bandar Udara Internasional Sentani (DJJ), Merauke – Bandar Udara Mopah (MKQ),Mimika – Bandar Udara Internasional Mozes Kilangin, Timika (TIM), Nabire – Bandar Udara Douw Aturure (NBX), Yahukimo – Bandar Udara Nop Goliat Dekai (DEX), Jayawijaya – Bandar Udara Wamena (WMX).

Penutupan penerbangan sementara ini berbeda dengan keterangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang menyatakan belum ada rencana menutup penrrbangan ke daerah-daerah terkait permintaan dari sejumlah pemerintah daerah (pemda).

"Penutupan bandar udara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Oleh karenanya penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan resminya.

Novie juga menambahkan bahwa pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I–X akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemda setempat dan juga seluruh pemangku kepentingan penerbangan sehingga maksud pemda dapat dilaksanakan dengan baik dengan risiko operasional yang minimal.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5428 seconds (0.1#10.140)