Jokowi: Keringanan Kredit Bagi Pekerja Informal Berlaku April
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, bahwa keringanan kredit bagi masyarakat akan belaku bulan April 2020. Hal ini disampaikannya saat menanggapi masih ada perbankan maupun industri keuangan non bank yang belum menjalankan keringan tersebut.
"Sudah saya konfirmasi ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dimulai bulan April ini sudah efektif. Saya juga sudah menerima peraturan OJK ini khusus berkaitan kredit tadi. Artinya bulan April ini sudah bisa berjalan," ujar Jokowi saat konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Dia mengatakan, keringanan kredit diberikan kepada para pekerja informal. Misalnya ojek online, supir taksi, pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp10 miliar.
"Telah ditetapkan tidak perlu datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jokowi menjanjikan kelonggaran cicilan kredit karena adanya virus corona. Kelonggaran cicilan ini salah satunya diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil.
Dijelaskan olehnya kelonggaran kredit ini akan diberikan baik oleh perbankan maupun lembaga keuangan non bank."Akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," pungkasnya.
Kebijakan keringanan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Ada sejumlah syarat yang telah ditetapkan bagi debitur yang bisa mendapat keringanan. Pertama, debitur terkena dampak virus corona, dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar. Syarat ini ditujukan bagi pekerja informal berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil, yang mengambil kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan kredit usaha rakyat (KUR).
Pengertian debitur terdampak virus corona yang dimaksud adalah, debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank, karena usahanya terdampak penyebaran virus corona, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Sektor usaha yang menjadi sasaran kebijakan keringanan ini antara lain, pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Adapun, keringanan dapat diberikan dalam periode satu tahun, dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Untuk mengajukannya, debitur bisa mengajukan kepada bank atau leasing, dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi yang telah ditetapkan oleh pihak bank atau leasing.
Jika permohonan keringanan diajukan secara secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing. Kedua, untuk debitur yang tidak termasuk dalam kategori yang telah disebutkan, keringan tetap dapat diberikan.
Namun, pemberiannya tergantung pada kebijakan masing bank atau leasing. Untuk kategori ini, pemerintah mempersilahkan debitur untuk menghubungi langsung bank atau leasing.
"Sudah saya konfirmasi ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dimulai bulan April ini sudah efektif. Saya juga sudah menerima peraturan OJK ini khusus berkaitan kredit tadi. Artinya bulan April ini sudah bisa berjalan," ujar Jokowi saat konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Dia mengatakan, keringanan kredit diberikan kepada para pekerja informal. Misalnya ojek online, supir taksi, pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp10 miliar.
"Telah ditetapkan tidak perlu datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jokowi menjanjikan kelonggaran cicilan kredit karena adanya virus corona. Kelonggaran cicilan ini salah satunya diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil.
Dijelaskan olehnya kelonggaran kredit ini akan diberikan baik oleh perbankan maupun lembaga keuangan non bank."Akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," pungkasnya.
Kebijakan keringanan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Ada sejumlah syarat yang telah ditetapkan bagi debitur yang bisa mendapat keringanan. Pertama, debitur terkena dampak virus corona, dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar. Syarat ini ditujukan bagi pekerja informal berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil, yang mengambil kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan kredit usaha rakyat (KUR).
Pengertian debitur terdampak virus corona yang dimaksud adalah, debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank, karena usahanya terdampak penyebaran virus corona, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Sektor usaha yang menjadi sasaran kebijakan keringanan ini antara lain, pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Adapun, keringanan dapat diberikan dalam periode satu tahun, dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Untuk mengajukannya, debitur bisa mengajukan kepada bank atau leasing, dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi yang telah ditetapkan oleh pihak bank atau leasing.
Jika permohonan keringanan diajukan secara secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing. Kedua, untuk debitur yang tidak termasuk dalam kategori yang telah disebutkan, keringan tetap dapat diberikan.
Namun, pemberiannya tergantung pada kebijakan masing bank atau leasing. Untuk kategori ini, pemerintah mempersilahkan debitur untuk menghubungi langsung bank atau leasing.
(akr)