Tips Cerdas Membeli Rumah Lelang
A
A
A
JAKARTA - Rumah lelang hasil sitaan bank memiliki harga yang cukup menggiurkan. Jika beruntung, Anda bisa mendapatkan hunian di lokasi strategis dengan harga jauh di bawah pasaran.
Tidak hanya rumah, sejumlah properti lain seperti ruko, apartemen, tanah, sawah, dan gudang juga turut dalam daftar lelang sejumlah bank. Bahkan, beberapa bank mengumumkan kegiatan lelang ini secara terbuka.
Jika Anda tertarik mengikuti lelang properti sebagai sarana investasi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak kecewa dengan hasilnya.
Pengamat properti dari Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghada mengungkapkan, poin utama yang perlu diperhatikan saat membeli rumah lelang adalah nilai investasinya. Apalagi, selama ini masyarakat sangat tergiur dengan penawaran murah rumah lelang tanpa memeriksa riwayat pengembang perumahan tersebut.
“Kita harus selalu waspada jika benar-benar membeli hunian lelangan, apakah hukum legalitasnya jelas atau tidak. Sebab, ada rumah lelangan yang berasal dari perumahan dengan pengembang pemula yang belum berbadan hukum. Hal dasar ini sangat penting diperhatikan,” ungkap Ali.
Setelah memastikan status hukumnya, hal lain yang harus diperhatikan saat memilih hunian lelang adalah perencanaan keuangan Anda. Penetapan besaran plafon pun sama halnya dengan besaran plafon rumah biasa. Jangan salah perhitungan agar Anda tidak menyesal di kemudian hari.
“Cari informasi detail mengenai rumah tersebut. Tanyakan dengan pasti sisa KPR yang ditinggalkan penghuni lama. Kita juga harus mengonfirmasi apakah rumah ini masih dihuni atau tidak,” tuturnya.
Jika rumah tersebut masih ditinggali, sebaiknya menunggu rumah ini kosong sehingga Anda bisa mengecek kualitas rumah yang akan dibeli. Selain itu, dengan menunggu kosong rumah, pemilik lama tidak merasa direndahkan atau dipermalukan.
Bila rumah sudah kosong, sebaiknya Anda telusuri sejarah, kondisi air dan tanah, lebar jalan, dan kondisi bangunan rumah tersebut kepada warga yang tinggal di wilayah itu.
“Mencari informasi mengenai latar belakang rumah sebelum mengikuti proses lelang itu penting. Jangan sampai kita mengikuti lelang, tapi belum mengetahui status rumah tersebut,” kata Ali.
Tidak hanya melihat keuntungan membeli rumah lelang saja, Andapun harus tahu kekurangannya. Salah satunya dengan menyiapkan dana yang cukup besar.
“Terkadang rumah lelang sudah lama tidak dirawat dan banyak bangunan yang harus diperbaiki. Jadi, jangan tergiur harga murah diawal, harus benar-benar lihat kondisi fisik rumah yang akan dibeli,” ungkapnya.
Jangan lupa juga untuk memeriksa kembali surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari kantor pertahanan. Hal ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dengan begitu, Anda tidak perlu khawatir bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada masa mendatang. (Aprilia S Andyna)
Tidak hanya rumah, sejumlah properti lain seperti ruko, apartemen, tanah, sawah, dan gudang juga turut dalam daftar lelang sejumlah bank. Bahkan, beberapa bank mengumumkan kegiatan lelang ini secara terbuka.
Jika Anda tertarik mengikuti lelang properti sebagai sarana investasi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak kecewa dengan hasilnya.
Pengamat properti dari Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghada mengungkapkan, poin utama yang perlu diperhatikan saat membeli rumah lelang adalah nilai investasinya. Apalagi, selama ini masyarakat sangat tergiur dengan penawaran murah rumah lelang tanpa memeriksa riwayat pengembang perumahan tersebut.
“Kita harus selalu waspada jika benar-benar membeli hunian lelangan, apakah hukum legalitasnya jelas atau tidak. Sebab, ada rumah lelangan yang berasal dari perumahan dengan pengembang pemula yang belum berbadan hukum. Hal dasar ini sangat penting diperhatikan,” ungkap Ali.
Setelah memastikan status hukumnya, hal lain yang harus diperhatikan saat memilih hunian lelang adalah perencanaan keuangan Anda. Penetapan besaran plafon pun sama halnya dengan besaran plafon rumah biasa. Jangan salah perhitungan agar Anda tidak menyesal di kemudian hari.
“Cari informasi detail mengenai rumah tersebut. Tanyakan dengan pasti sisa KPR yang ditinggalkan penghuni lama. Kita juga harus mengonfirmasi apakah rumah ini masih dihuni atau tidak,” tuturnya.
Jika rumah tersebut masih ditinggali, sebaiknya menunggu rumah ini kosong sehingga Anda bisa mengecek kualitas rumah yang akan dibeli. Selain itu, dengan menunggu kosong rumah, pemilik lama tidak merasa direndahkan atau dipermalukan.
Bila rumah sudah kosong, sebaiknya Anda telusuri sejarah, kondisi air dan tanah, lebar jalan, dan kondisi bangunan rumah tersebut kepada warga yang tinggal di wilayah itu.
“Mencari informasi mengenai latar belakang rumah sebelum mengikuti proses lelang itu penting. Jangan sampai kita mengikuti lelang, tapi belum mengetahui status rumah tersebut,” kata Ali.
Tidak hanya melihat keuntungan membeli rumah lelang saja, Andapun harus tahu kekurangannya. Salah satunya dengan menyiapkan dana yang cukup besar.
“Terkadang rumah lelang sudah lama tidak dirawat dan banyak bangunan yang harus diperbaiki. Jadi, jangan tergiur harga murah diawal, harus benar-benar lihat kondisi fisik rumah yang akan dibeli,” ungkapnya.
Jangan lupa juga untuk memeriksa kembali surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari kantor pertahanan. Hal ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dengan begitu, Anda tidak perlu khawatir bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada masa mendatang. (Aprilia S Andyna)
(ysw)