Industri Sambut Relaksasi Keringanan Kredit dari OJK

Rabu, 01 April 2020 - 10:12 WIB
Industri Sambut Relaksasi Keringanan Kredit dari OJK
Industri Sambut Relaksasi Keringanan Kredit dari OJK
A A A
JAKARTA - Industri jasa keuangan menyambut positif kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kelonggaran atau relaksasi kredit/ pembiayaan bagi debitur. Relaksasi ini termasuk bagi UMKM dengan nilai di bawah Rp10 miliar, baik kredit bank maupun perusahaan pembiayaan yang usaha atau pekerjaannya terdampak pelemahan ekonomi akbat penyebaran virus Corona (Covid-19).

Relaksasi tersebut bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara yang berlaku sampai dengan maksimal satu tahun.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, kebijakan ini positif sehingga pihaknya siap membantu merealisasikannya.

"Apa yang disampaikan pemerintah dan OJK itu positif, benar kita harus bantu, tapi mari kita artikan bahwa yang disampaikan oleh pemerintah dan OJK adalah menolong semua debitur yang kena dampak dari corona dan pendapatannya turun," kata Suwandi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Namun, bagi yang pendapatannya masih ada atau masih punya tabungan tolong dibayar agar pelaku usaha dan debitur bisa bersama-sama membantu situasi ini.

Suwandi berharap debitur jujur dengan kondisi yang dihadapinya. Pasalnya, program ini hanya berlaku buat mereka para pelaku UMKM dan pekerja informal yang pendapatannya menurun akibat dampak virus Corona.

"Jadi ayo mari kita jujur, karena kenapa? Jujur itu penting, kalau mmang yang benar-benar kena dampak (corona), penurunan pendapatannya dan cicilannya sulit dibayar kita tolong, tapi kalau yang masih mampu bayar dong. Jangan memakai kesempatan ini seolah-olah ini dijadikan program untuk semuanya, tidak," tegas Suwandi.

Sebagai informasi, dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19.

Ekonom BNI Ryan Kiryanto menambahkan, kebijakan stimulus dari OJK sangat bagus karena amat berguna untuk meringankan beban bank dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur maupun untuk pengusaha ataupun masyarakat lain sebagai debitur di masa sulit seperti sekarang.

"Prinsipnya begini, suka cita dinikmati bersama, duka cita pun dirasakan bersama. Tentu kans bank meraup profit yang optimal juga terkendala karena debitur sedang mengalami gangguan usaha terkait pandemi covid-19 dan akibatnya secara eksponensial, varian maupun derivatif atau turunannya dari first round effect hingga mungkin sampai third round effects," ujar Ryan.

Melalui relaksasi ini, harapannya sektor jasa keuangan dan dunia usaha mampu bertahan sambil menunggu tuntasnya tugas pemerintah menghalau wabah covid-19 secepatnya. "Harapan akhirnya perekonomian tidak jatuh lebih dalam karena bisa ditopang oleh sektor perbankan dan sektor riil," tandasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4459 seconds (0.1#10.140)