Naik Daun Kala WFH, Sri Mulyani Kejar Pajak Zoom dan Netflix
A
A
A
JAKARTA - Merebaknya wabah virus corona (Covid-19) tak membuat pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan berhenti mengejar pajak perusahaan aplikasi asing yang beroperasi di Indonesia, seperti Netflix dan Zoom.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan, di tengah penyebaran virus corona yang membuat pemerintah mengambil kebijakan pembatasan aktivitas di luar rumah, penggunaan aplikasi digital milik dua perusahaan tersebut cenderung semakin tinggi. Keuntungan yang diraup kedua perusahaan itu dari operasinya di Indonesia layak dipajaki.
"Perusahaan yang memiliki significant economic presence, seperti Netflix dan Zoom yang sekarang banyak digunakan bisa menjadi subyek pajak kita," tegas Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (1/4/2020)
Sri Mulyani juga mengincar pajak dari transaksi elektronik. Sebab, selama wabah ini merebak, transaksi elektronik masyarakat pun meningkat. "Kita juga memasukan pajak atas transaksi elektronik. Akibat Covid-19 ini pergerakan transaksi di elektronik menjadi sangat besar," tuturnya.
Menurutnya, Kementerian Keungan terus mencermati potensi pajak lainnya yang muncul dari kebijakan pembatasan dan aktivitas bekerja dari rumah saat ini. "Ini untuk menjaga sumber-sumber perpajakan di Indonesia," tutupnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan, di tengah penyebaran virus corona yang membuat pemerintah mengambil kebijakan pembatasan aktivitas di luar rumah, penggunaan aplikasi digital milik dua perusahaan tersebut cenderung semakin tinggi. Keuntungan yang diraup kedua perusahaan itu dari operasinya di Indonesia layak dipajaki.
"Perusahaan yang memiliki significant economic presence, seperti Netflix dan Zoom yang sekarang banyak digunakan bisa menjadi subyek pajak kita," tegas Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (1/4/2020)
Sri Mulyani juga mengincar pajak dari transaksi elektronik. Sebab, selama wabah ini merebak, transaksi elektronik masyarakat pun meningkat. "Kita juga memasukan pajak atas transaksi elektronik. Akibat Covid-19 ini pergerakan transaksi di elektronik menjadi sangat besar," tuturnya.
Menurutnya, Kementerian Keungan terus mencermati potensi pajak lainnya yang muncul dari kebijakan pembatasan dan aktivitas bekerja dari rumah saat ini. "Ini untuk menjaga sumber-sumber perpajakan di Indonesia," tutupnya.
(fjo)