Per September, Pemerintah Sudah Kantongi Pajak Netflix hingga Spotify Rp96 Miliar
Rabu, 21 Oktober 2020 - 22:10 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah sudah mengantongi pajak digital dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seperti Spotify, Netflix, dan Amazon sekitar Rp96 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Menurut dia, jumlah Rp96 miliar itu terhitung hingga akhir September 2020.
"Dalam waktu beberapa bulan, kami dapatkan hampir Rp96 miliar dari beberapa perusahaan yang sudah dimintakan dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," ujar dia dalam diskusi virtual HUT 56 Partai Golkar, Rabu (21/10/2020).
(Baca juga: Setoran Pajak Digital Baru Rp97 Miliar dari 6 Perusahaan, 30 Lagi Kemana? )
Menkeu menjelaskan, pajak digital akan menjadi salah satu pembahasan penting antar negara. Pasalnya, semua negara ingin mendapatkan bagian pajak digital yang adil sebagai tambahan pemasukan pajak.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Menurut dia, jumlah Rp96 miliar itu terhitung hingga akhir September 2020.
"Dalam waktu beberapa bulan, kami dapatkan hampir Rp96 miliar dari beberapa perusahaan yang sudah dimintakan dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," ujar dia dalam diskusi virtual HUT 56 Partai Golkar, Rabu (21/10/2020).
(Baca juga: Setoran Pajak Digital Baru Rp97 Miliar dari 6 Perusahaan, 30 Lagi Kemana? )
Menkeu menjelaskan, pajak digital akan menjadi salah satu pembahasan penting antar negara. Pasalnya, semua negara ingin mendapatkan bagian pajak digital yang adil sebagai tambahan pemasukan pajak.
Lihat Juga :