Terungkap! Tiktok Cs Sudah Bayar Pajak ke RI Rp2,25 Triliun

Senin, 28 Juni 2021 - 16:54 WIB
loading...
Terungkap! Tiktok Cs...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah mengantongi Rp 2,25 triliun dari pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan internasional berbasis digital hingga 16 Juni 2021. Di antaranya layanan streaming seperti Netflix, Spotify, hingga TikTok.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan sudah ada 75 perusahaan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN yang diserahkan kepada negara. "Era digital sebagai platform utama termasuk ekomomi. Kita melakukan kesetraaan pemungutan PPN untuk produk dalam digotal dan luar negeri. Ini kita bangun melalui saluran elektronik. Kita.mendapatkan 75 perusahaan yang dipungut pajak penerimannya 2,25 triliun ini seperti profuk digital streaming dan lain-lain," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (28/6/2021).



Menurut dia era digital yang semakin berkembang membuat pemerintah melakukan kesetaraan di dalam pemungutan PPN, yakni antara produk digital dalam negeri dengan produk digital dari luar negeri. "Dan ini kita bangun melalui perdagangan melalui saluran elektronik, dimana asing maupun domestik yang menjual produk digital yang berasal dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia sebagai pemungut PPN," bebernya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebelumnya menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.



Adapun delapan perusahaan ditunjuk di antaranya adalah TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc, Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc, Bright Market LLC, PT Dua Puluh Empat Jam Online. Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Nantinya khusus marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2223 seconds (0.1#10.140)