Terungkap! Tiktok Cs Sudah Bayar Pajak ke RI Rp2,25 Triliun

Senin, 28 Juni 2021 - 16:54 WIB
loading...
Terungkap! Tiktok Cs...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah mengantongi Rp 2,25 triliun dari pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan internasional berbasis digital hingga 16 Juni 2021. Di antaranya layanan streaming seperti Netflix, Spotify, hingga TikTok.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan sudah ada 75 perusahaan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN yang diserahkan kepada negara. "Era digital sebagai platform utama termasuk ekomomi. Kita melakukan kesetraaan pemungutan PPN untuk produk dalam digotal dan luar negeri. Ini kita bangun melalui saluran elektronik. Kita.mendapatkan 75 perusahaan yang dipungut pajak penerimannya 2,25 triliun ini seperti profuk digital streaming dan lain-lain," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (28/6/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani: Perusahaan Rugi Bakal Tetap Dipungut Pajak Minimum

Menurut dia era digital yang semakin berkembang membuat pemerintah melakukan kesetaraan di dalam pemungutan PPN, yakni antara produk digital dalam negeri dengan produk digital dari luar negeri. "Dan ini kita bangun melalui perdagangan melalui saluran elektronik, dimana asing maupun domestik yang menjual produk digital yang berasal dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia sebagai pemungut PPN," bebernya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebelumnya menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Baca Juga: Nah Lho! 70% Masyarakat RI Tolak Rencana Pajak Sembako

Adapun delapan perusahaan ditunjuk di antaranya adalah TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc, Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc, Bright Market LLC, PT Dua Puluh Empat Jam Online. Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Nantinya khusus marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Batas Restitusi Pajak...
Batas Restitusi Pajak Dipangkas, Purbaya Sempat Tombok Rp25 Triliun
Purbaya Bakal Copot...
Purbaya Bakal Copot 2 Pejabat Kemenkeu Gara-gara Ledakan Restitusi Pajak
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Kisah Rizaldo Arif Akbar,...
Kisah Rizaldo Arif Akbar, dari Bisnis Digital hingga Jadi Travel Content Creator
Cara Bikin Konten Reaction...
Cara Bikin Konten Reaction Viral, Simak 10 Tips dari Janda Tawa
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Rekomendasi
Kontroversi VAR! Kane...
Kontroversi VAR! Kane Gagal Dapat Penalti, Alan Shearer Naik Pitam
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Rekomendasi Judul Microdrama...
Rekomendasi Judul Microdrama China di V+Short, Ceritanya Singkat tapi Bikin Nagih
Berita Terkini
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved