Fintech Diminta Tak Pakai Debt Collector Tagih Pinjaman
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau, agar Fintech tidak menggunakan jasa debt collector untuk menagih pinjaman pada pelaku usaha UKM serta pekerja sektor informal. Lebih lanjut OJK juga mengingatkan, agar masyarakat menggunakan layanan pinjaman dana pada Fintech yang terdata resmi.
"Saya minta para pekerja sektor informal untuk melakukan pinjaman dana melalui fintech yang telah terdaftar di OJK. Nah oleh karena itu berhentilah dulu gunakan debt collector untuk tagih. Restrukrisasi atau proses kesepakatan antara peminjam dengan pemberi pinjaman bisa dilakukan dengan teknologi online," kata Wimboh melalui konfrensi video, Rabu (1/4/2020).
Hal ini seiring adanya kebijakan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical. Dia melanjutkan untuk debitur besar, proses restrukturisasi bisa dilakukan melalui surat elektronik (email).
"Bahkan kredit nilai yang besar, saya rasa komunikasinya sudah jalan tanpa ketemu fisik. Ini kita lakukan untuk memberikan ruang bagi para debitur dan kreditur," katanya.
Sambung dia menerangkan, bakal memberi keringanan dua sisi, baik kepada pihak peminjam maupun yang memberikan pinjaman. Salah satunya kreditur dan peminjam bisa membuat kesepakatan untuk melakukan restrukturisasi pembayaran kredit.
"Banyak sekali perusahaan besar yang usahanya betul-betul turun. Kalau kredit hotel pasti di atas Rp 10 miliar. Penghuninya sudah berkurang, dia harus bayar biaya operasional," jelasnya.
"Saya minta para pekerja sektor informal untuk melakukan pinjaman dana melalui fintech yang telah terdaftar di OJK. Nah oleh karena itu berhentilah dulu gunakan debt collector untuk tagih. Restrukrisasi atau proses kesepakatan antara peminjam dengan pemberi pinjaman bisa dilakukan dengan teknologi online," kata Wimboh melalui konfrensi video, Rabu (1/4/2020).
Hal ini seiring adanya kebijakan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical. Dia melanjutkan untuk debitur besar, proses restrukturisasi bisa dilakukan melalui surat elektronik (email).
"Bahkan kredit nilai yang besar, saya rasa komunikasinya sudah jalan tanpa ketemu fisik. Ini kita lakukan untuk memberikan ruang bagi para debitur dan kreditur," katanya.
Sambung dia menerangkan, bakal memberi keringanan dua sisi, baik kepada pihak peminjam maupun yang memberikan pinjaman. Salah satunya kreditur dan peminjam bisa membuat kesepakatan untuk melakukan restrukturisasi pembayaran kredit.
"Banyak sekali perusahaan besar yang usahanya betul-betul turun. Kalau kredit hotel pasti di atas Rp 10 miliar. Penghuninya sudah berkurang, dia harus bayar biaya operasional," jelasnya.
(akr)