Fintech Diminta Tak Pakai Debt Collector Tagih Pinjaman

Rabu, 01 April 2020 - 15:45 WIB
Fintech Diminta Tak...
Fintech Diminta Tak Pakai Debt Collector Tagih Pinjaman
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau, agar Fintech tidak menggunakan jasa debt collector untuk menagih pinjaman pada pelaku usaha UKM serta pekerja sektor informal. Lebih lanjut OJK juga mengingatkan, agar masyarakat menggunakan layanan pinjaman dana pada Fintech yang terdata resmi.

"Saya minta para pekerja sektor informal untuk melakukan pinjaman dana melalui fintech yang telah terdaftar di OJK. Nah oleh karena itu berhentilah dulu gunakan debt collector untuk tagih. Restrukrisasi atau proses kesepakatan antara peminjam dengan pemberi pinjaman bisa dilakukan dengan teknologi online," kata Wimboh melalui konfrensi video, Rabu (1/4/2020).

Hal ini seiring adanya kebijakan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical. Dia melanjutkan untuk debitur besar, proses restrukturisasi bisa dilakukan melalui surat elektronik (email).

"Bahkan kredit nilai yang besar, saya rasa komunikasinya sudah jalan tanpa ketemu fisik. Ini kita lakukan untuk memberikan ruang bagi para debitur dan kreditur," katanya.

Sambung dia menerangkan, bakal memberi keringanan dua sisi, baik kepada pihak peminjam maupun yang memberikan pinjaman. Salah satunya kreditur dan peminjam bisa membuat kesepakatan untuk melakukan restrukturisasi pembayaran kredit.

"Banyak sekali perusahaan besar yang usahanya betul-betul turun. Kalau kredit hotel pasti di atas Rp 10 miliar. Penghuninya sudah berkurang, dia harus bayar biaya operasional," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK: Moratorium Fintech...
OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023
Izin Uang Teman Dicabut,...
Izin Uang Teman Dicabut, Jumlah Pinjol Resmi Kini 102 Perusahaan
Moratorium Izin P2P...
Moratorium Izin P2P Lending Bakal Dicabut, OJK Ungkap Alasannya
Menyadari Kelemahan,...
Menyadari Kelemahan, OJK Akui Butuh Bantuan Fintech Lending
Roadmap Fintech P2P...
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028 Meluncur, Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
Marak Fintech Ilegal...
Marak Fintech Ilegal yang Meresahkan, Kenali Ciri-cirinya!
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
2 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
2 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
12 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
13 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
13 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
13 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved