Anggaran Kartu Pra Kerja Naik, Beban Pengusaha Lebih Ringan
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengatakan, kehadiran Kartu Pra Kerja sedikit banyak bakal meringankan beban pengusaha. Terlebih soal anggaran untuk perlindungan sosial yaitu anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk 5,6 juta orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil.
Penerima manfaat program ini akan menerima insentif pasca pelatihan Rp600 ribu, dengan biaya pelatihan Rp1 juta.
"Kartu Pra Kerja ini paling tidak bisa meringankan beban pengusaha. Ini menjadi skema pemerintah. Akan diadakan pelatihan nanti didasari dengan kebutuhan industri, yang kami dorong adalah tidak sekadar training tapi juga sertifikasi karena industri sekarang ini tahunya bukan ijazah, tapi punya sertifikasi," ungkap Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Mardani H Maming.
Menurutnya, saat ini sertifikasi menjadi acuan pengusaha apakah seseorang bisa diterima kerja atau tidak. Di sisi lain, mahalnya biaya agar menjadi landasan mengapa kartu pra kerja juga perlu meng-cover sertifikasi kompetensi pekerja. Selain sertifikasi, ia berharap, kartu pra kerja ini juga dilengkapi dengan peran pemerintah sebagai job services.
"Jadi yang sudah punya sertifikat ini dipertemukan oleh pemerintah dengan perusahaan-perusahaan. Jadi semacam head hunter, sehingga industri tidak lagi mencari-cari," tutur Maming.
Untuk anggaran insentif para pelaku UMKM dan dunia usaha sebagai stimulus ekonomi berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama enam bulan, Maming menambahkan, kebijakan stimulus perekonomian ini juga diperluas di sektor industri keuangan non bank, untuk melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.
"Bukan hanya kredit perbankan, tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid-19 ini," imbuhnya.
Penerima manfaat program ini akan menerima insentif pasca pelatihan Rp600 ribu, dengan biaya pelatihan Rp1 juta.
"Kartu Pra Kerja ini paling tidak bisa meringankan beban pengusaha. Ini menjadi skema pemerintah. Akan diadakan pelatihan nanti didasari dengan kebutuhan industri, yang kami dorong adalah tidak sekadar training tapi juga sertifikasi karena industri sekarang ini tahunya bukan ijazah, tapi punya sertifikasi," ungkap Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Mardani H Maming.
Menurutnya, saat ini sertifikasi menjadi acuan pengusaha apakah seseorang bisa diterima kerja atau tidak. Di sisi lain, mahalnya biaya agar menjadi landasan mengapa kartu pra kerja juga perlu meng-cover sertifikasi kompetensi pekerja. Selain sertifikasi, ia berharap, kartu pra kerja ini juga dilengkapi dengan peran pemerintah sebagai job services.
"Jadi yang sudah punya sertifikat ini dipertemukan oleh pemerintah dengan perusahaan-perusahaan. Jadi semacam head hunter, sehingga industri tidak lagi mencari-cari," tutur Maming.
Untuk anggaran insentif para pelaku UMKM dan dunia usaha sebagai stimulus ekonomi berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama enam bulan, Maming menambahkan, kebijakan stimulus perekonomian ini juga diperluas di sektor industri keuangan non bank, untuk melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.
"Bukan hanya kredit perbankan, tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid-19 ini," imbuhnya.
(akr)