OJK: Penangguhan Kredit Oleh Industri Pembiayaan Hingga 1 Tahun

Rabu, 01 April 2020 - 21:54 WIB
OJK: Penangguhan Kredit Oleh Industri Pembiayaan Hingga 1 Tahun
OJK: Penangguhan Kredit Oleh Industri Pembiayaan Hingga 1 Tahun
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit untuk pekerja informal yang terkena dampak pandemi virus corona. Dalam Peraturan OJK (POJK) kelonggaran cicilan kredit yang diberikan kepada pekerja informal seperti driver Ojek Online (Ojol) hingga pelaku UMKM ini berlaku selama satu tahun

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dengan adanya POJK ini juga masing-masing perbankan bisa melakukan penangguhan lebih cepat daripada yang diatur pemerintah selama satu tahun. Dengan catatan tetap melihat kondisi ekonomi para nasabah atau debitur.

Menurutnya, pemberian kelonggaran ini untuk memberikan kemudahan kepada para pekerja informal. Mengingat, di tengah pandemi corona ini, para pekerja informal kesulitan untuk mendapatkan penghasilan.

"Ada dua kepentingan, tidak memberatkan para peminjam yang sudah tidak memiliki pendapatan, ini akan memudahkan mereka sementara sambil bisa sampai usaha pulih kembali paling lama setahun" ujar Wimboh di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Oleh karena itu lanjut WImboh, OJK mengimbau bagi masyarakat yang bisa membayar dan memiliki uang kecukupan maka tetap menjalankan kewajibannya untuk membayar. Sementara bagi kredit yang sampai dengan Rp10 miliar ada skema yang disebut boleh membayar apabila mampu.

"Ini kita sebut penilaian kolektibilitas satu pilar ini boleh lancar, dalam kategori lancar akhirnya perbankan tidak harus membentuk cadangan atau provisi, sehingga tidak memberatkan segi permodalan perbankan. Jadi dua sisi bahwa adalah baik peminjam dan memberikan pinjaman mendapatkan insentif mengenai hal ini," kata Wimboh

Sementara jika kredit lebih besar maka dilakukan restrukturisasi seperti biasa. Artinya tetap harus ada kesepakatan antara bank dan juga nasabahnya.

"Ini semuanya memberikan insentif untuk resktrukrisasi tunda pembayaran, pengurangan bunga atau pokok. Ini bisa atas kesepakatan para kreditur dan peminjam," jelas Wimboh

Sedangkan bagi nasabah yang memiliki kredit yang kecil terutama sektor informal, disarankan proses resktrukrisasi bisa gunakan sistem online. Hal ini untuk menghindari penumpukan nasabah di bank-bank yang justru bisa membuat penyebaran virus corona.

"Kita siapkan oleh para pemberi kredit dan sudah diumumkan masyarakat. Jangan sampai datang berbodong-bodong," kata Wimboh.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7287 seconds (0.1#10.140)