BI Dorong Industri Kembangkan Open Banking
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mendorong peran industri membangun arah pengembangan open banking dalam kerangka sistem pembayaran di Indonesia melalui keterlibatan penyusunan Standar Open API (Application Programming Interface) dan keterhubungan (interlink) antara bank dengan financial technology (fintech).
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan keterlibatan tersebut diwujudkan dengan memberikan kesempatan kepada industri dan publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas Consultative Paper mengenai Standar Open API dalam rangka Open Banking dan Interlink Bank dengan fintech bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
"Standar Open API memungkinkan perbankan dan fintech untuk membuka data dan informasi keuangan yang terkait dengan transaksi pembayaran dari nasabahnya secara resiprokal (prinsip kesetaraan). Hal ini kemudian didukung oleh kerjasama kontraktual penggunaan teknologi API secara terbuka (Open API)," ujar Onny di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Standar Open API ini merupakan perwujudan Visi 2 dan Visi 3 dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BPSPI) 2025, yakni untuk mendukung implementasi open banking di area transaksi pembayaran dalam rangka mendorong transformasi digital oleh perbankan maupun interlink antara bank dan fintech.
Standar Open API tersebut bertujuan untuk mendorong efisiensi, keamanan, dan kehandalan sistem pembayaran, meningkatkan inovasi dan kompetisi, mendorong inklusi keuangan termasuk pembiayaan kepada UMKM, mengurangi risiko shadow banking.
Selain itu, memitigasi risiko dari penggunaan Open API. Standar Open API akan diterapkan bertahap serta diprioritaskan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang memenuhi kriteria dari sisi ukuran (size & scope) dan kompleksitas bisnis (complexity).
"Dengan penerapan secara bertahap, diharapkan industri memiliki ruang untuk melakukan persiapan yang dibutuhkan sejalan dengan rencana pemberlakuan Standar Open API oleh BI," katanya.
Consultative paper mencakup informasi mengenai empat hal. Pertama, standar data untuk meningkatkan interoperabilitas dan efisiensi bagi penyelenggara Open API. Kedua, standar teknis yang mencakup protokol komunikasi, tipe arsitektur, dan format data, guna menjamin keamanan, kerahasiaan data, integritas sistem, maupun kemudahan dalam implementasi atau adopsi.
Ketiga, standar keamanan untuk memastikan keamanan transaksi oleh konsumen, yang mencakup aspek otentifikasi, otoritasi, enkripsi serta ketersediaan layanan secara berkesinambungan.
Keempat, standar tata kelola yang mencakup pengaturan mengenai standard governing body, standar kontrak, prinsip perlindungan konsumen, serta persyaratan minimum bagi pihak ketiga yang akan melakukan kerjasama dengan penyelenggara Open API.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan keterlibatan tersebut diwujudkan dengan memberikan kesempatan kepada industri dan publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas Consultative Paper mengenai Standar Open API dalam rangka Open Banking dan Interlink Bank dengan fintech bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
"Standar Open API memungkinkan perbankan dan fintech untuk membuka data dan informasi keuangan yang terkait dengan transaksi pembayaran dari nasabahnya secara resiprokal (prinsip kesetaraan). Hal ini kemudian didukung oleh kerjasama kontraktual penggunaan teknologi API secara terbuka (Open API)," ujar Onny di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Standar Open API ini merupakan perwujudan Visi 2 dan Visi 3 dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BPSPI) 2025, yakni untuk mendukung implementasi open banking di area transaksi pembayaran dalam rangka mendorong transformasi digital oleh perbankan maupun interlink antara bank dan fintech.
Standar Open API tersebut bertujuan untuk mendorong efisiensi, keamanan, dan kehandalan sistem pembayaran, meningkatkan inovasi dan kompetisi, mendorong inklusi keuangan termasuk pembiayaan kepada UMKM, mengurangi risiko shadow banking.
Selain itu, memitigasi risiko dari penggunaan Open API. Standar Open API akan diterapkan bertahap serta diprioritaskan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang memenuhi kriteria dari sisi ukuran (size & scope) dan kompleksitas bisnis (complexity).
"Dengan penerapan secara bertahap, diharapkan industri memiliki ruang untuk melakukan persiapan yang dibutuhkan sejalan dengan rencana pemberlakuan Standar Open API oleh BI," katanya.
Consultative paper mencakup informasi mengenai empat hal. Pertama, standar data untuk meningkatkan interoperabilitas dan efisiensi bagi penyelenggara Open API. Kedua, standar teknis yang mencakup protokol komunikasi, tipe arsitektur, dan format data, guna menjamin keamanan, kerahasiaan data, integritas sistem, maupun kemudahan dalam implementasi atau adopsi.
Ketiga, standar keamanan untuk memastikan keamanan transaksi oleh konsumen, yang mencakup aspek otentifikasi, otoritasi, enkripsi serta ketersediaan layanan secara berkesinambungan.
Keempat, standar tata kelola yang mencakup pengaturan mengenai standard governing body, standar kontrak, prinsip perlindungan konsumen, serta persyaratan minimum bagi pihak ketiga yang akan melakukan kerjasama dengan penyelenggara Open API.
(ven)