Ada Perppu Corona, OJK Bisa Percepat Merger Perbankan yang Sakit

Kamis, 02 April 2020 - 14:39 WIB
Ada Perppu Corona, OJK...
Ada Perppu Corona, OJK Bisa Percepat Merger Perbankan yang Sakit
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan persetujuan untuk mempercepat proses restrukturisasi dan merger bank-bank yang sakit alias bermasalah dalam periode kurang dari 9 bulan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kewenangan untuk merestrukturisasi dan menggabungkan (merger) bank-bank yang sakit ini dalam pengawasan intensif telah mendapat payung hukum.

Payung hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam pasal 23 ayat (1) huruf A Perppu tersebut menyatakan OJK dapat memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi.

"Ini untuk memperkuat kondisi bank-bank di Indonesia sehingga bisa bertahan pada kondisi krisis," ujar Wimboh di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Dia melanjutkan, kondisi pandemi Covid-19 membuat perbankan pasti membutuhkan likuiditas dengan cepat dan juga perlu dukungan dari pemerintah melalui Surat Berharga Negara (SBN) untuk pendanaannya.

"Kita lakukan action dalam waktu tertentu, misal bagaimana penanganan bank kalau masuk pengawasan intensif, perlu waktu 9 bulan untuk shareholder cari investor, ini terlalu lama, harus cepat. Sehingga kami sampaikan dalam draf Perppu agar OJK diberi restrukturisasi lebih awal dengan melakukan merger lebih awal, tanpa menunggu perhitungan 9 bulan," terangnya.

Wimboh menambahkan deteksi bank-bank bermasalah dipercepat. Dia memastikan, proses uji tuntas (due diligence) akan dilakukan secara ketat dan melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi moral hazard.

"Kami garis bawahi, akan melakukan due dilligence secara cepat dan ketat pada individual bank. Supaya tidak terjadi moral hazard di lapangan. Kami juga punya catatan, dalam terjadi situasi yang tidak diinginkan, kepercayaan nasabah tetap harus dijaga," tegasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7278 seconds (0.1#10.140)