Ada Perppu Corona, OJK Bisa Percepat Merger Perbankan yang Sakit

Kamis, 02 April 2020 - 14:39 WIB
Ada Perppu Corona, OJK...
Ada Perppu Corona, OJK Bisa Percepat Merger Perbankan yang Sakit
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan persetujuan untuk mempercepat proses restrukturisasi dan merger bank-bank yang sakit alias bermasalah dalam periode kurang dari 9 bulan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kewenangan untuk merestrukturisasi dan menggabungkan (merger) bank-bank yang sakit ini dalam pengawasan intensif telah mendapat payung hukum.

Payung hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam pasal 23 ayat (1) huruf A Perppu tersebut menyatakan OJK dapat memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi.

"Ini untuk memperkuat kondisi bank-bank di Indonesia sehingga bisa bertahan pada kondisi krisis," ujar Wimboh di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Dia melanjutkan, kondisi pandemi Covid-19 membuat perbankan pasti membutuhkan likuiditas dengan cepat dan juga perlu dukungan dari pemerintah melalui Surat Berharga Negara (SBN) untuk pendanaannya.

"Kita lakukan action dalam waktu tertentu, misal bagaimana penanganan bank kalau masuk pengawasan intensif, perlu waktu 9 bulan untuk shareholder cari investor, ini terlalu lama, harus cepat. Sehingga kami sampaikan dalam draf Perppu agar OJK diberi restrukturisasi lebih awal dengan melakukan merger lebih awal, tanpa menunggu perhitungan 9 bulan," terangnya.

Wimboh menambahkan deteksi bank-bank bermasalah dipercepat. Dia memastikan, proses uji tuntas (due diligence) akan dilakukan secara ketat dan melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi moral hazard.

"Kami garis bawahi, akan melakukan due dilligence secara cepat dan ketat pada individual bank. Supaya tidak terjadi moral hazard di lapangan. Kami juga punya catatan, dalam terjadi situasi yang tidak diinginkan, kepercayaan nasabah tetap harus dijaga," tegasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Merger dan Akuisisi...
Merger dan Akuisisi Bank Digital Demi Memperkuat Permodalan
Merger dan Akuisisi...
Merger dan Akuisisi Perbankan Tingkatkan Daya Saing
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
OJK Optimistis Skema...
OJK Optimistis Skema Bantalan Likuiditas Efektif Jaga Perbankan
Bantuan OJK ke Pemerintah...
Bantuan OJK ke Pemerintah Soal Titip Uang Negara ke Himbara hingga BPD
Tumbuh Positif, Aset...
Tumbuh Positif, Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp166,51 Triliun
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
33 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
11 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
11 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved