Ada Perppu Corona, OJK Bisa Percepat Merger Perbankan yang Sakit

Kamis, 02 April 2020 - 14:39 WIB
Ada Perppu Corona, OJK...
Ada Perppu Corona, OJK Bisa Percepat Merger Perbankan yang Sakit
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan persetujuan untuk mempercepat proses restrukturisasi dan merger bank-bank yang sakit alias bermasalah dalam periode kurang dari 9 bulan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kewenangan untuk merestrukturisasi dan menggabungkan (merger) bank-bank yang sakit ini dalam pengawasan intensif telah mendapat payung hukum.

Payung hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam pasal 23 ayat (1) huruf A Perppu tersebut menyatakan OJK dapat memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi.

"Ini untuk memperkuat kondisi bank-bank di Indonesia sehingga bisa bertahan pada kondisi krisis," ujar Wimboh di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Dia melanjutkan, kondisi pandemi Covid-19 membuat perbankan pasti membutuhkan likuiditas dengan cepat dan juga perlu dukungan dari pemerintah melalui Surat Berharga Negara (SBN) untuk pendanaannya.

"Kita lakukan action dalam waktu tertentu, misal bagaimana penanganan bank kalau masuk pengawasan intensif, perlu waktu 9 bulan untuk shareholder cari investor, ini terlalu lama, harus cepat. Sehingga kami sampaikan dalam draf Perppu agar OJK diberi restrukturisasi lebih awal dengan melakukan merger lebih awal, tanpa menunggu perhitungan 9 bulan," terangnya.

Wimboh menambahkan deteksi bank-bank bermasalah dipercepat. Dia memastikan, proses uji tuntas (due diligence) akan dilakukan secara ketat dan melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi moral hazard.

"Kami garis bawahi, akan melakukan due dilligence secara cepat dan ketat pada individual bank. Supaya tidak terjadi moral hazard di lapangan. Kami juga punya catatan, dalam terjadi situasi yang tidak diinginkan, kepercayaan nasabah tetap harus dijaga," tegasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Merger dan Akuisisi...
Merger dan Akuisisi Bank Digital Demi Memperkuat Permodalan
Merger dan Akuisisi...
Merger dan Akuisisi Perbankan Tingkatkan Daya Saing
Kemenkum Segera Selesaikan...
Kemenkum Segera Selesaikan 8 RUU dan 3 RPP
OJK Optimistis Skema...
OJK Optimistis Skema Bantalan Likuiditas Efektif Jaga Perbankan
Bantuan OJK ke Pemerintah...
Bantuan OJK ke Pemerintah Soal Titip Uang Negara ke Himbara hingga BPD
Tumbuh Positif, Aset...
Tumbuh Positif, Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp166,51 Triliun
Berita Terkini
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
41 menit yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
1 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
1 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
2 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
2 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved