Bantuan OJK ke Pemerintah Soal Titip Uang Negara ke Himbara hingga BPD

Senin, 27 Juli 2020 - 13:37 WIB
loading...
Bantuan OJK ke Pemerintah...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki beberapa peran dalam membantu serta mendukung skema Penempatan Dana Pemerintah ke Himbaran hingga perluasan ke BPD. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki beberapa peran dalam membantu serta mendukung skema Penempatan Dana Pemerintah ke Himbaran hingga perluasan ke BPD. Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, menyambut baik perluasan penitipan uang negara ke tujuh bank pembangunan daerah (bpd) dengan nilai mencapai Rp11,5 triliun.

(Baca Juga: Cihuy, BPD Dapat Guyuran Rp11,5 T tanpa Embel-Embel Persyaratan )

Lebih lanjut terang dia, peran OJK di antaranya dengan mengirimkan informasi tentang calon bank yang dapat menerima penempatan yang termasuk tingkat kesehatan, struktur kepemilikan saham, bentuk badan hukum, dan informasi kondisi bank lainnya. Selain itu, OJK juga akan mengawasi implementasinya melalui pos-audit.

"OJK akan memastikan bahwa Bank yang menerima penempatan dana memiliki kemampuan untuk melaksanakan kebijakan stimulus dan memperluas penyaluran pinjamannya seperti yang dipersyaratkan oleh Pemerintah," kata Wimboh di Jakarta, Senin (27/7/2020).

(Baca Juga: Penempatan Dana Pemerintah di BPD Jadi Terobosan Pemulihan Ekonomi )

Sementara itu Ia mencatat, Bank BUMN telah menyampaikan rencana penyaluran pinjaman untuk pinjaman produktif, sektor padat karya, ketahanan pangan, dan pinjaman lainnya di sektor perumahan. Data terakhir yang dilaporkan Bank BUMN ke OJK saat ini penyalurannya telah mencapai Rp32,2 triliun.

"Kami menyambut baik rencana Pemerintah yang selanjutnya akan juga memperluas penempatan likuiditasnya ke Bank BUKU 4 dan BUKU 3 lainnya, termasuk ke BPD yang kita saksikan hari ini," terangnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Rate Naik, LPS Tetap...
BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%
Kinerja Keuangan BRI...
Kinerja Keuangan BRI Kokoh hingga Triwulan I 2026, Likuiditas dan Permodalan Terjaga
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Rupiah Terus Tergerus,...
Rupiah Terus Tergerus, OJK Sebut Industri Perbankan RI Masih Memadai Hadapi Ancaman
BSSN-Asbanda Kolaborasi...
BSSN-Asbanda Kolaborasi Perkuat Keamanan Siber Perbankan Daerah
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
Bank Indonesia Buka...
Bank Indonesia Buka Rekrutmen Special Hire dan PKWT 2026, Daftar Hari Ini
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
Rekomendasi
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
Copot 3 Pimpinan BGN,...
Copot 3 Pimpinan BGN, Prabowo: Saya Sedih, Mengganti Orang yang Saya Sayangi
Kamuflase Kendaraan...
Kamuflase Kendaraan Perang Rusia Bisa Mengecoh Drone Berteknologi AI
Berita Terkini
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Rupiah Hampir Tembus...
Rupiah Hampir Tembus Rp18.000, Kapan Purbaya Pencet Alarm Darurat?
Purbaya Ungkap Fakta...
Purbaya Ungkap Fakta Mengejutkan soal Penangkapan Kepala BGN, Apa Itu?
Perluas Jangkauan Layanan...
Perluas Jangkauan Layanan TIC, Sucofindo Resmikan Kantor Pemasaran di Aceh
UI dan Binus Adu Inovasi...
UI dan Binus Adu Inovasi Kembangkan Desa Wisata Tomohon, Siapa Terpilih?
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved